Sabtu, 30 Januari 2010

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut agama. Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat guna.

Orientasi Pembangunan

Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan shadakah kepada scorang fakir sebanyak dua dirham, sambil mernberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kaInpak dan bekerja dengan kampak itu. Lima bclas hari kernudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah l~ekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Sepaiuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian. Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir, sunnah Nabi menyarankan agar zakat dapat membebaskan seorang fakjr dari kefakirannya. Nabi pun dicerca orang yang tidak mendapat bagian zakat atau dipuji karena seseorang mendapat sesuai dengan yang diingininya. Padahal Nabi menentukan mustahik atas dasar tepatnya sasaran. Apabila tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Mu\\'az pada zamrul Khalifah Umar. Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyumh Mu\\'az memungut upeti. Tetapi Mu\\'az menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.

Mustahik zakat.

Didalam Al Qur\\'an disebutkan mustahik adalah 8 asnaf. Pengertian tentang kedelapan asnaf berkembang sesuai dengan berubahnya kondisi sosial ekonomi diatas dasar yang tetap. Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu\\'allaf yang dibujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ( QS At Taubah 60 ).

Proyek Rintisan

Dengan mengubah orientasi, tetapi tetap berpegang kepada nas mustahik seperti tersebut diatas, dilakukan proyek rintisan untuk mengembangkan pendayagunaan zakat untuk mencapai efektif manfaat yang maksimal. Proyek rintisan pada dasarnya memerlukan dana yang besar. Ha1 ini perlu mendapat perhatian dan meminta kesadaran para muzakki. Memang dengan konsentrasi dana semacam ini dapat menimbulkan pengaruh yang dianggap dianggap kurang memperhatikan kepentingan p ara asnaf secara langsung. Namun untuk mengatasi hal tersebut setiap proyek rintisan diprogramkan secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan para asnaf (sesuai nas). Di samping itu penanganan proyek tentu sudah dilakukan pula lembaga-]embaga sosial lainnya.

Dana yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin masyarakat, meliputi : a. Bidang Sarana Ibadah

1. Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar dan mushalla.
2. Menggairahkan dan dan membantu perlengkapan kegiatan ibadah wajib lainnya.

b. Bidang Pendidikan

1. Mendirikan dan atau membantu pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu;
2. Pembangunan prasarana dan sarana keterampilan;
3. Meningkatkan dakwah;
4. Penelitian Islanm;
5. Publikasi mengenai Islam baik yang bersifat akademis maupun yang bersifat ilmiah populer;
6. Mendirikan perpustakaan Islam dan membantu perpustakaan Islam yang ada.

c. Bidang Kesehatan

1. Mendirikan rumah sakit Islam,
2. Mendirikan Puskesmas;
3. Mendirikan rumah-rumah bersalin:

d. Bidang pelayanan sosial

1. Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
2. Mendirikan rumah orang tua jompo;
3. Mendirikan rumah penderita cacat;
4. Membantu rumah-rumah yatim piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;

e. Bidang Ekonomi

1. Menyediakan lapangan keja bagi fakir miskin sesuai keahlian dan kemampuannya;
2. Memberikan pendidikan dan latihan keterampilan kepada remaja drop out;
3. Memberikan modal kerja dan sarana bekerja bagi fakir miskin dan remaja drop out;
4. Mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan pengrajin miskin;
5. Membantu persiapan dan pelaksanaan transmigrasi.
6. Mendirikan pusat studi Islam (Pustudis);
7. Mendirikan musium peninggalan budaya Islam;
8. Memberikan dana bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain;
9. Usaha-usnha lain untuk mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islain.

Proyek proyek tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas dan alternatif yang paling memungkinkan bagi penggunaan dana zakat.�

ZAKAT FITRAH

Oleh: Departemen Agama RI


Zakat yang telah diterangkan di atas biasa disebut zakatulmal, karena yang dizakati adalah mal (kekayaan), sedangkan zakat yang akan diterangkan ini biasa disebut zakatul abdan karena yang dizakati adalah orang. Adapun sebutan zakat fitrah itu karena zakat itu diwajibkan setelah orang berfutur, berbuka puasa pada akhir bulan Ramadlan. Demikian Fikhussunnah jilid I halaman 112 : "Zakat fitrah artinya zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa Ramadlan".

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, tua, muda, anak-anak, maupun budak belian yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari dan malam Idul-Fitri. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Sya\\' ban tahun kedua Hijriyah dan besarnya satu sha\\' atau 31/2 liter beras. Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah itu dibayar dengan uang sebesar harga 31/2 liter beras. Beras zakat fitrah itu seharusnya berkualitas seperti yang dimakan setiap harinya. Seorang kepala rumah tangga, selain wajib memfitrahi dirinya juga barus memfitrahi mereka yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak dan orang tua serta pembantu rumah tangga. Pelaksanaan zakat fitrah boleh dari permulaan bulan Ramadlan, yang utama pada malam Idul Fithri dan paling lambat pagi hari Idul Fithri sebelum didirikan shalat Id. Lewat dari itu dianggap sebagai shadaqah biasa (bukan zakat).

Hadis menjelaskan : \\'Barang siapa membayar fitrah sebelum Shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalal Id maka merupakan shadaqah biasa\\'

Tasaruf zakat fitrah adalah sama dengan tasaruf zakatul mal ialah sebagai yang dimaksud dalam ayat dan selanjutnya akan diterangkan kemudian. Akan tetapi zakat fitrah itu terutama untuk para fakir miskin atas dasar hadis : "Ibnu Umar ra. berkata: \\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dan beliau berkata : \\'Usahakanlah agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling minta-minta (karena merasa telah cukup hidupnya pada hari ini)".

\\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin\\'.
Barang siapa sampai pada shalat \\'Id itu belum berzakat-fitrah, maka zakat itu tetap wajib, hanya ia berdosa karena lalai terlambat. Bagi orang yang meninggal dunia sebelum maghrib hari terakhir Ramadlan ia tidak berkewajiban zakat fitrah, demikian juga anak yang diahirkan sesudah maghrib hari terakhir Ramadlan (karena sudah masuk tanggal 1 Syawal).�

YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


1. Keturunan Nabi

Anak cucu Rasulullah yaitu keturunan dari Rasulullah yang biasa disebut dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak boleh menerima harta zakat, karena zakat itu oleh Rasulullah dianggap kotor.

Sebagaimana Nabi bersabda : "Sesungguhnya harta shadakah atau zakat itu tidak baik bagi keluarga Muhammad, karena sesungguhnya Zakat itu adalah kotoran orang." Juga Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Hasan cucu Rasulullah mengambil kurma zakat, maka beliau menegurnya dengan kekh kekh (buanglah). "Apakah engkau tidak tahu, bahwa kami tidak makan harta shadaqah atau zakat". Hadis ini riwayat Bukhari Muslim.

2. Keluarga Muzakki

Zakat tidak boleh diberikan kepada bapak, kakek, ibu, nenek anak laki-laki atau perempuan dan cucu orang yang membayar zakat. Demikian menurut Fikhussunnah jilid I : "Para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada bapak,kakek, ibu, nenek, anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu dari anak perempuan, karena si pemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada bapaknya dan selanjutnya ke atas, anak laki-lakinya dan selanjutnya ke bawah, ibunya dan selanjutnya ke atas dan anak perempuannya dan selanjutnya ke bawah. Mereka itu meskipun fakir akan tetapi kaya karena kayanya si muzakki."

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada isteri. " Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, sebab ia wajib menafkahinya, maka isteri itu tidak perlu menerima zakat".

3. Orang yang sibuk beribadat sunat

Orang yang tidak berkesempatan berusaha disebabkan waktunya dipergunakan untuk beribadat sunat maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya, karena pada dasarnya ibadah sunat banyak sekali macamnya dan hanya untuk diri sendiri.

"Orang yang selalu menghadapi ibadat-ibadat sunat meskipun jika ia berusaha waktunya habis untuk ibadat sunat itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya" Ibadat sunat itu baik, tapi sekedarnya saja agar orang berkesempatan untuk mencari nafkah, lebih-lebih jika ia mempunyai isteri dan anak.

Penjelasan

Kesalahan menyerahkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya misalnya orang kaya, orang kafir, Bani Hasyim (keturunan Rasulullah) dan lain-lain, asal kesalahan itu betul-betul tidak disengaja, maka ada yang berpendapat hal itu telah cukup sebagai zakat dan tidak wajib mengulangi. Demikian hadis riwayat Bukhari : "Ma\\'an bin Yazid meriwayatkan: Ayah saya (Yazid) mengeluarkan beberapa dinar guna shadaqah/zakat, maka ia meletakkannya di samping seorang laki-laki di masjid. Maka saya datang ke masjid mengambil dinar itu kemudian saya mendatangi ayah dengan membawa dinar itu memberitahukannya.

Maka ayah berkata : Saya tidak menghendaki dinar itu untukmu, Ma\\'an! Akhirnya saya mengajak ayah kepada Rasulullah untuk mendapatkan penyelesaian. Di situ Rasulullah memutuskan : Bagimu apa yang engkau niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma\\'an".

Pada hadis Bukhari Muslim pun ada riwayat Abu Hurairah, bahwa ada seorang tanpa sengaja memberikan zakat shadaqahnya kepada pencuri, lain kali kepada wanita pelacur dan lain kali lagi pada orang kaya, sehingga pemberian itu menjadi buah pembicaraan orang banyak.Pada lain waktu ia sedang tidur diberi tahu dalam mimpi : Shadaqahmu kepada pencuri diharapkan ia sadar tidak mencuri lagi, shadaqahmu kepada wanita lacur diharapkan ia tidak akan melacur lagi dan shadaqahmu kepada orang kaya diharapkan ia menjadikannya sebagai pelajaran sehingga akan menzakati kekayaan yang diterimanya dari Allah SWT.

4. Kafir Harbi

Orang kafir atau tidak beragama Islam, apalagi yang berusaha melawan orang Islam, tidak boleh menerima zakat. Rasulullah sewaktu mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman berpesan beritahukanlah kepada mereka (umat Islam) diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam).�

YANG WAJIB BERZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


1. Siapa yang diwajibkan Zakat

Yang diwajibkan berzakat ialah orang Islam yang memiliki kekayaan yang cukup nisab. Memang orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan berzakat sebagaimana ia tidak wajib shalat, puasa dan lain-lain kewajiban. Tetapi dalam perhitungan hisab amal nanti pada hari kiamat akan berat sekali karena kekafirannya yang tidak dapat dibebani kewajiban-kewajiban itu.
2. Nisab dan Haul

Semua kekayaan yang dikenakan zakat harus cukup nisab, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika kurang dari itu kekayaan belum dikenakan zakat. Adapun saat haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya (dimiliki cukup dalam waktu setahun). Masalahnya ada sebagian kekayaan yang diwajibkan zakat bila telah dimiliki cukup setahun (haul), misalnya : emas, perak simpanan, barang dagangan, ternak sapi, kerbau, kambing, dan unta dan ada kekayaan yang diwajibkan zakat tidak usah dengan syarat haul, artinya kekayaan itu diwajibkan zakatnya tanpa menunggu jangka waktu pemilikan setahun, ialah segala macam hasil bumi begitu dihasilkan dan dimiliki begitu dikeluarkan zakatnya.

3. Berapa ketentuan tambahan

1. Kekayaan anak di bawah umur/orang gila.

Anak di bawah umur, yang belum akil baligh semestinya belum makallaf. Bagaimana hukumnya seandainya anak itu memiliki kekayaan yang telah mencukupi syarat syarat wajib zakat. Menurut pendapat para ulama kekayaan itu harus dizakati dan walinyalah yang melaksanakan pembayaran zakat itu. Orang yang sakit gila, dalam hal kekayaan dan zakatnya, sama dengan anak di bawah umur.Demikianlah kitab Fikhussunnah jilid 1 halaman 335.: "Wajib bagi anak dibawah umur dan orang gila membayarkan zakat kekayaan orang itu jika telah cukup senisab "

Sebagai dasar hukum pengarang kitab itu (Sayid Sabig) mengemukakan sebuah hadis dari Abdullah bin Umar: "Rasulullah bersabda : barang siapa mewalikan anak yatim yang mempunyai kekayaan, hendaklah kekayaan itu dipergunakan untuk berdagang dan janganlah kekayaan itu ditinggalkan sehinga kekayaan itu terkena zakat".
2. Kekayaan dizakati setelah dikurangi biaya pengolahan

Kekayaan apapun yang dimiliki orang diwajibkan zakatnya setelah kekayaan itu dipergunakan untuk kebutuhan yang betul betul perlu (primer) sehari-harinya, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan alat bekerja kemudian masih ada lebihnya. Jika untuk keperluan yang primer itu tidak cukup maka ia tidak berkewajiban zakat. Namun janganlah sekali-kali orang menyalahgunakan ketentuan ini guna menghindari kewajiban zakat.
3. Mempunyai kekayaan tapi berhutang

Orang yang mempunyai kekayaan cukup nisab, akan tetapi ia mempunyai hutang, baik hutang itu kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT seperti haji nadzar, wasiat, maka hutang itu harus dilunasi dahulu, kemudian sisanya jika masih ada senisab harus dikeluarkan zakatnya. Demikian Fikhussunah jilid I halaman 336 : "Barang siapa memiliki kekayaan yang wajib dizakati sedangkan ia mempunyai hutang maka harus dikeluarkan sebanyak jumlah hutang, kemudian sisanya dikeluarkan zakat jika masih cukup senisab. Jika tidak cukup maka tidak wajib zakat lagi, karena orang itu dalam keadaan demikian termasuk orang fakir. Soal hutang sama saja kepada Allah atau kepada manusia"

Dalam hal ini diambilnya sebagai dalil dua hadis : "Tidak ada shadaqah atau zakat kecuali dari orang kaya", "Zakat itu diambil dari orang-orang yang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir".

Sekali-kali hal ini janganlah disalahgunakan sehingga asal punya hutang maka ia tidak membayar zakat.
4. Meninggal sebelum membayar zakat

Orang yang berkewajiban membayar zakat, tetapi ia meninggal dunia sebelum kewajiban itu dilaksanakan, maka kekayaan yang ditinggalkan tidak boleh dibagi sebagai warisan kepada ahli waris sebelum zakat itu dikeluarkan, karena zakat itu ada1a hutang kepada Allah. Tersebut dalam Al Qur\\'an surat An Nisa (4:11) "(Pelaksanaan pembagian harta warisan itu) sesudah dipenuhi wasiat, yang ia buat itu atau (dan) sesudah dibayar hutangnya". (Sekali ]agi bahwa zakat itu hutang kepada Allah).
5. Kompensasi hutang dengan zakat

Seorang fakir atau miskin mempunyai pinjaman uang kepada seorang kaya, kemudian pada suatu waktu orang kaya itu mengeluarkan zakat uangnya dan uang pinjaman yang ada pada orang fakir atau miskin itu dijadikan sebagai zakat yang diberikan kepadanya. Maka yang demikian itu hukumnya khilaf, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Demikian kitab Fikhussunnah jilid I halaman 407 : Imam Nawawi berkata dalam Kitab Majmu\\': Jika seorang miskin atau fakir mempunyai pinjaman, kemudian yang meminjamkan hendak menjadikannya sebagai zakatnya. dan ia berkata kepada yang mempunyui pinjaman : Pinjaman itu saya jadikan zakat saya. Terhadap persoalan ini ada dua pendapat :

1. Tidak boleh, dan pendapat ini yang dianggapnya yang lebih kuat karena pinjaman itu masih dalam tanggungan dan tidak akan menjadi bebas kecuali dengan adanya timbang terima. Ini pendapat Ahmad dan Abu Hanifah.
2. Boleh, dan ini pendapat Hasan Basri dan Atha,karena yang pinjam sekiranya menyerahkan hutangnya dan kemudian diambil kembali maka hal itu boleh saja. Maka demikian juga bila tanpa timbang terima".

FIQIH ZAKAT untuk BAZIS

Oleh: Departemen Agama RI


I. PENDAHULUAN

1. Pengertian.

1. Zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.
2. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dasar hukum wajibnya cukup banyak dan jelas diterangkan dalam Al-Qur\\'an dan Al Hadis. Karenanya umat Islam telah ijma\\'.
3. Harta yang dibagi-bagi itu namanya zakat, sedangkan kata zakat itu artinya bertambah suci dan berobah, karena dengan dikeluarkan zakatnya diharapkan kekayaan menjadi bertambah, suci dan barakah (serba kecukupan).
4. Zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur\\'an pada 82 ayat (tempat). Dari antara ayat Al-Qur\\'an tersebut ialah Surah At Taubah ayat 103 : \\'"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka". Maksudnya, dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda."

Adapun dalam Al-Hadis di antaranya adalah : "Rasulullah waktu mengutus Sahabat Mu\\'adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah rnereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan shalat lima waktu dalarn sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, makin hati hatilah (janganlah) mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do\\'anya orang yang madhum (teraniaya) karena di antara do\\'a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan)." Muadz diutus ke Yaman itu untuk menjadi wali negara itu dan sebagai hakim.

2. Awal Disyari\\'atkan

Zakat mulai disyari\\'atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Demikianlah kebanyakan penjelasan dalam buku-buku agama. Akan tetapi kitab Fikhussunnah dalain bab-zakat menerangkan, bahwa zakat itu sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah sudah diwajibkan secara garis besar. Yaitu belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya. Disebut dalam Fikhussunnah : "Diwajibkan zakat pada permulaan Islam secara mutlak tidak dibatasi harta yang wajib dizakati itu, dan juga, tidak ditentukan kadar zakatnya. Yang sedemikian itu karena soal zakat diserahkan kepada perasaan para muslimin dan sifat pemurah mereka ."

3. Hikmah

Dalam Al-Qur\\'an dan Al-Hadis banyak terdapat himbauan agar orang membayar zakat. Di antara ayat Al-Qur\\'an adalah Surah Taubah (9:71) : "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma\\'ruf mencegah dari yang munkar, rnendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RalsulNya. Mereka itu akan diberi rahrnat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"

Di antara Hadis adalah : "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah dan bertanya, Wahai Rasulullah, saya mempunyai kekayaan banyak dan mempunyai famili dan para tamu, beritahukanlan aku, bagaimana saya harus berbuat dan membelanjakan kekayaanku itu ? Jawab Rasulullah : Keluarkanlah zakat dari kekayaanmu, maka zakat itu akan merupakan kesucian yang menyucikan kamu, dan dengan zakat itu kamu dapat menyambung sanak kerabatmu dan dapat mengetahui hak orang miskin, tetangga dan pengemis"

"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah bertanya, Bagaimanakah jika seorang Ielaki memberikan zakat hartanya ? Jawab Rasulullah : Barang siapa memberikan zakat hartanya, maka hilanglah kejelekannya"

1. Kekayaan adalah nikmat dari Allah SWT kepada hamba Nya yang harus disyukuri. Mensyukuri nikmat itu dapat dengan ucapan Alhamdulillah dan dapat pula dengan menggunakan nikmat itu sesuai dengan perintah Allah. Membayar zakat adalah diperintahkan oleh Allah, maka membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
2. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Misalnya seorang yang memiliki sepuluh hektar tanah, dalam penggarapannya tentu memerlukan tenaga orang lain, maka pada waktu ia memetik hasil tanah itu, misalnya padi, ia harus memberikan sebahagian dari hasil tanah itu kepada mereka yang ikut menggarapnya sebagai zakat, meskipun mereka itu pada waktu bekerja telah mendapat upah, karena mereka bagaimanapun tergolong fakir miskin.
3. Manusia di dunia ini ditakdirkan oleh Allah tidak sama keadaannya ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang pandai dan ada yang bodoh, ada yang berpangkat tinggi dan ada yang berpangkat rendah, begitulah selanjutnya. Oleh karena manusia itu tidak dapat hidup di dunia ini sendiri, tapi harus bekerja sama, maka yang kuat harus menolong yang lemah, yang besar harus menolong yang kecil dan begitulah selanjutnya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda : "Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar\\'" Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
4. Zakat adalah mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah. Tabiat manusia biasanya bersifat kikir. Agar tidak demikian ia diwajibkan membayar zakat sehingga akhirnya ia bisa memberikan sesuatu kepada orang lain yang artinya ia tidak kikir lagi.
5. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Keadaan yang serupa itu, jika mereka telah tertolong dengan adanya pembagian zakat, kiranya mereka tidak akan mencuri atau merampok lagi. Dengan demikian pembagian zakat itu termasuk pengamanan negara. Itulah yang dimaksud oleh sabda Nabi : "Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)".

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Islam mempunyai lima rukun ialah syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Kelima rukun itu mempunyai falsafah antara lain sebagai berikut: Rukun pertama guna menanam iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Tuhan yang berhak disembah itu hanya Allah tidak ada yang lain. Dan iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Rukun pertama benar-benar menjadi dasar dan fundamennya orang beragama. Rukun kedua amal ibadah guna mengeratkan hubungan antara manusia dengan Allah agar manusia itu senantiasa mengamalkan apa yang diwajibkan dan meninggalkan apa yang dilarangNya. Itulah yang dimaksud ayat : "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku "

Dengan demikian orang akan menjadi muttaqin. Rukun ketiga (zakat) guna melaksanakan pertolongan kepada sesama manusia sewaktu-waktu diperlukan dan mewujudkan pembangunan mana yang diperlukan. Karena manusia di dunia ini tidak hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan pertolongan orang lain baik si kaya maupun si miskin. Rukun keempat agar manusia melatih diri bersabar dan tabah menghadapi penderitaan agar timbul rasa belas kasihan kepada orang yang menderita, dan ia menjadi manusia penolong. Rukun kelima (haji) guna menanam kebiasaan bergaul satu dengan lainnya, baik perorangan;, antar suku, maupun antar oangsa. Itulah yang dimaksud ayat : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal".

Jika manusia lelah melaksanakan liina rukun Islam dengan baik, maka ia akan baik hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia. Itulah kebahagiaan dnn ketertiban yang menjadi tujuan Islam. Al-Qur\\'an menegaskan dalam Al Imran (3-112): "Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia

4. Pembangkang

Orang yang semestinya telah berkewajiban zakat, karena telah mencukupi syarat rukunnya akan tetapi ia membangkang tidak mau berzakat, maka ia berdosa besar dan ia diancam seperti dinyatakan baik dalam Al-Qur\\'an maupun dalam Hadis. Al-Qur\\'an surat Al Imran (3:180): "Sekali-kali janganlah orang orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat".

Hadis riwayat Buhari Muslim dari Abi Hurairah : "Tidak ada orang yang mempunyai simpanan kekayaan yang tidak mau memberikan zakat, kecuali kekayaan itu dibakar di api neraka jahanam yang kemudian dijadikan kepingan kepingan guna menyetrika kedua lambung dan dahinya sampai Allah menghukum di antara hamba-hambanya pada hari kiamat yang lamanya diperkirakan lima puluh ribu tahun kemudian akan diketahui nasibnya, apakah ia ke surga ataukah ke neraka."

Abubakar sebagai Khalifah pertama telah menindak pembangkang zakat : "Setelah Rasulullah wafat dan Abubakar menjadi Khalifah, ada di antara orang orang Arab yang telah muslim kembali menjadi kafir (tidak mau membayar zakat, kepada mereka Khalifah Abubakar mengancam akan memeranginya) maka sahabat Umar bertanya : Bagaimanakah engkau akan memerangi mereka, sedangkan Rasulullah telah berkata :Saya diperintahkan memerangi mereka sehingga mereka man mengucapkan kalimat : (mengakui tidak ada Tuhan selain Allah ) dan barang siapa telah mengucapkan kalimat itu, maka harta kekayaan dan dirinya harus dijaga dan tidak boleh diganggu kecuali dengan adanya ketentuan agama. Hisabnya di tangan Allah, (demikian pertanyaan Umar), maka Abubakar menjawab: demi Allah saya akan memerangi, orang yang memisahkan di antara shalat dan zakat (shalat tapi tidak berzakat) karena zakat itu keharusan atas kekayaan. Demi Allah jika mereka tidak menyerahkan zakat untuk kepadaku yang biasa mereka serahkan kcpada Rasulullah sung~uh mereka akan saya perangi. Umar akhirnya berkata : Demi A1lah bahwa Dia telah membuka dada Abubakar agar memerangi mereka, maka saya tahu, bahwa itu benar".

Dalam Al Qur\\'an dan Al Hadis terdapat ayat-ayat dan sabda Nabi yang mengancam dan menakut-fiakuti orang yang tidak menunaikan zakat. Dari Al Qur\\'an antara lain dalam surat At Taubah (9:34-35): "Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka bertahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari kiamat dipanaskan (dibakar) emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lain dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".

Dari Al-Hadis antara lain adalah : "Rasulullah bersabda : Barang siapa diberi oleh Allah kekayaan tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan yang botak kepalanya (disebabkan banyak bisanya) yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya, dan ular itu akan membelit orang tersebut kemudian ular itu membelit orang tersebut kemudian ular itu memegang kedua tulang pipinya sambil berkata : Akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu".�