Sabtu, 30 Januari 2010

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut agama. Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat guna.

Orientasi Pembangunan

Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan shadakah kepada scorang fakir sebanyak dua dirham, sambil mernberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kaInpak dan bekerja dengan kampak itu. Lima bclas hari kernudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah l~ekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Sepaiuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian. Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir, sunnah Nabi menyarankan agar zakat dapat membebaskan seorang fakjr dari kefakirannya. Nabi pun dicerca orang yang tidak mendapat bagian zakat atau dipuji karena seseorang mendapat sesuai dengan yang diingininya. Padahal Nabi menentukan mustahik atas dasar tepatnya sasaran. Apabila tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Mu\\'az pada zamrul Khalifah Umar. Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyumh Mu\\'az memungut upeti. Tetapi Mu\\'az menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.

Mustahik zakat.

Didalam Al Qur\\'an disebutkan mustahik adalah 8 asnaf. Pengertian tentang kedelapan asnaf berkembang sesuai dengan berubahnya kondisi sosial ekonomi diatas dasar yang tetap. Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu\\'allaf yang dibujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ( QS At Taubah 60 ).

Proyek Rintisan

Dengan mengubah orientasi, tetapi tetap berpegang kepada nas mustahik seperti tersebut diatas, dilakukan proyek rintisan untuk mengembangkan pendayagunaan zakat untuk mencapai efektif manfaat yang maksimal. Proyek rintisan pada dasarnya memerlukan dana yang besar. Ha1 ini perlu mendapat perhatian dan meminta kesadaran para muzakki. Memang dengan konsentrasi dana semacam ini dapat menimbulkan pengaruh yang dianggap dianggap kurang memperhatikan kepentingan p ara asnaf secara langsung. Namun untuk mengatasi hal tersebut setiap proyek rintisan diprogramkan secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan para asnaf (sesuai nas). Di samping itu penanganan proyek tentu sudah dilakukan pula lembaga-]embaga sosial lainnya.

Dana yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin masyarakat, meliputi : a. Bidang Sarana Ibadah

1. Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar dan mushalla.
2. Menggairahkan dan dan membantu perlengkapan kegiatan ibadah wajib lainnya.

b. Bidang Pendidikan

1. Mendirikan dan atau membantu pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu;
2. Pembangunan prasarana dan sarana keterampilan;
3. Meningkatkan dakwah;
4. Penelitian Islanm;
5. Publikasi mengenai Islam baik yang bersifat akademis maupun yang bersifat ilmiah populer;
6. Mendirikan perpustakaan Islam dan membantu perpustakaan Islam yang ada.

c. Bidang Kesehatan

1. Mendirikan rumah sakit Islam,
2. Mendirikan Puskesmas;
3. Mendirikan rumah-rumah bersalin:

d. Bidang pelayanan sosial

1. Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
2. Mendirikan rumah orang tua jompo;
3. Mendirikan rumah penderita cacat;
4. Membantu rumah-rumah yatim piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;

e. Bidang Ekonomi

1. Menyediakan lapangan keja bagi fakir miskin sesuai keahlian dan kemampuannya;
2. Memberikan pendidikan dan latihan keterampilan kepada remaja drop out;
3. Memberikan modal kerja dan sarana bekerja bagi fakir miskin dan remaja drop out;
4. Mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan pengrajin miskin;
5. Membantu persiapan dan pelaksanaan transmigrasi.
6. Mendirikan pusat studi Islam (Pustudis);
7. Mendirikan musium peninggalan budaya Islam;
8. Memberikan dana bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain;
9. Usaha-usnha lain untuk mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islain.

Proyek proyek tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas dan alternatif yang paling memungkinkan bagi penggunaan dana zakat.�

Tidak ada komentar:

Posting Komentar