Sabtu, 30 Januari 2010

ZAKAT FITRAH

Oleh: Departemen Agama RI


Zakat yang telah diterangkan di atas biasa disebut zakatulmal, karena yang dizakati adalah mal (kekayaan), sedangkan zakat yang akan diterangkan ini biasa disebut zakatul abdan karena yang dizakati adalah orang. Adapun sebutan zakat fitrah itu karena zakat itu diwajibkan setelah orang berfutur, berbuka puasa pada akhir bulan Ramadlan. Demikian Fikhussunnah jilid I halaman 112 : "Zakat fitrah artinya zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa Ramadlan".

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, tua, muda, anak-anak, maupun budak belian yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari dan malam Idul-Fitri. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Sya\\' ban tahun kedua Hijriyah dan besarnya satu sha\\' atau 31/2 liter beras. Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah itu dibayar dengan uang sebesar harga 31/2 liter beras. Beras zakat fitrah itu seharusnya berkualitas seperti yang dimakan setiap harinya. Seorang kepala rumah tangga, selain wajib memfitrahi dirinya juga barus memfitrahi mereka yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak dan orang tua serta pembantu rumah tangga. Pelaksanaan zakat fitrah boleh dari permulaan bulan Ramadlan, yang utama pada malam Idul Fithri dan paling lambat pagi hari Idul Fithri sebelum didirikan shalat Id. Lewat dari itu dianggap sebagai shadaqah biasa (bukan zakat).

Hadis menjelaskan : \\'Barang siapa membayar fitrah sebelum Shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalal Id maka merupakan shadaqah biasa\\'

Tasaruf zakat fitrah adalah sama dengan tasaruf zakatul mal ialah sebagai yang dimaksud dalam ayat dan selanjutnya akan diterangkan kemudian. Akan tetapi zakat fitrah itu terutama untuk para fakir miskin atas dasar hadis : "Ibnu Umar ra. berkata: \\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dan beliau berkata : \\'Usahakanlah agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling minta-minta (karena merasa telah cukup hidupnya pada hari ini)".

\\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin\\'.
Barang siapa sampai pada shalat \\'Id itu belum berzakat-fitrah, maka zakat itu tetap wajib, hanya ia berdosa karena lalai terlambat. Bagi orang yang meninggal dunia sebelum maghrib hari terakhir Ramadlan ia tidak berkewajiban zakat fitrah, demikian juga anak yang diahirkan sesudah maghrib hari terakhir Ramadlan (karena sudah masuk tanggal 1 Syawal).�

Tidak ada komentar:

Posting Komentar