Minggu, 28 November 2010

KESADARAN MENCINTAI LINGKUNGAN

Oleh: Muhyidin el-febiens

Di hari idul adha ini kita bisa meningkatkan hubungan kita kepada Allah dengan pembuktian rasa Syukur atas semua nikmatnya kepada kita. Kita sebagai hamba memiliki tugas utama, yaitu mengabdi dan menyembah kepada Allah dan kita juga harus mengikhlaskan semua ibadah dan amalnya hanya untuk Allah. Kita juga sebagai khalifah mempunyai suatu kewajiban yang mungkin sering terlupakan, yaitu menjaga dan memakmurkan bumi bukan malah merusaknya.
Jadi, kita tidak hanya harus tinggi dalam menjalin hubungan dengan Allah, tapi kita juga harus menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia dan Alam kita (Hablum minal Alam). Dengan mencintai lingkungan, maka kita akan dicintai Tuhan. Jika berbicara tentang mencintai lingkungan tentunya menyangkut juga watak dan cara berpikir. Sebab tindakan muncul dari pikiran, kepedulian muncul dari kesadaran, dan sadar itu muncul karena berpikir.
Di zaman Globalisasi ini, mungkin kita sedang krisis dalam berhubungan dengan alam. kita selalu dihantui dengan berbagai bencana alam. Bencana tsunami, banjir, gempa Bumi dan tidak lupa pula gunung-gunung yang akhir-akhir ini selalu memuntahkan laharnya. Bencana alam ini pada dasarnya bisa dikelompokkan menjadi dua. Pertama, bencana yang bisa kita cegah agar tidak terjadi. Misalnya: Banjir, akibat sungai yang penuh sampah. Kedua, bencana alam yang tidak bisa kita cegah. Misalnya: Gunung meletus.
Bencana Banjir yang terjadi baru-baru ini di Desa kita mungkin sudah jelas bahwa kita harus lebih mencintai lingkungan. Seperti misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai. membuang sampah di sungai mungkin sudah menjadi kebiasaan. Dengan peringatan model apapun sepertinya sudah tidak digubris lagi oleh orang-orang yang memiliki kebiasaan buruk tersebut. Selain menimbulkan pencemaran, membuang sampah di sungai juga bisa menimbulkan bencana banjir karena sampah bisa menyumbat saluran air ataupun membuat sungai menjadi dangkal. Kira-kira peringatan seperti apa yang bisa dipatuhi oleh orang-orang yang memiliki kebiasaan membuang sampah di sungai?
Sebenarnya Bukan hanya itu saja yan perlu kita waspadai. Masalah Abrasi Pantaiyang telah meluluh lantahkan sawah-sawah Masyarakat juga menjadi masalah yang tak pernah terselesaikan dengan maksimal. Bayangkan saja, jika masalah ini belum ditangani, maka sepuluh tahun yang akan datang diperkirakan akan menghanguskan semua Sawah masyarakat kita. Lalu akan makan apakah generasi kita nanti? Renungkanlah….!!!
Memang, manusia sebagai khalifah diberi wewenang dan hak untuk memanfaatkan alam bagi kebutuhan hidupnya. Namun, pemanfaatan ini tidak boleh berlebih-lebihan apalagi merusak ekosistem (sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antar makhluk hidup dan lingkungannya). Pengelolaan alam ini harus didasarkan pada rasa tanggug jawab: tanggung jawab kepada kemanusiaan, karena rusaknya alam akan berakibat bencana dan malapetaka bagi kehidupan kita semua. Dalam hal ini, sudah jelas kiranya untuk tidak melakukan penebangan liar di hutan maupun di gunung-gunung sekitar kita.
Maka bagi kita semua yang peduli akan lingkungan, lakukanlah yang terbaik untuk lingkungan, dan serukanlah kepada orang lain agar mereka mempedulikan nasib lingkungan. Atau mulailah dari kita sendiri (Ibtida’ Bin Nafsi), biasakan tidak membuang sampah sembarangan, kurangi pemakaian bahan plastik dan sejenisnya karena sampah plastik merupakan bahan yang tidak mudah rusak, kurangi pemakaian energi/ listrik berlebihan, maka anda sudah peduli lingkngan.
Jadilah orang yang mencintai lingkungan demi masa depan generasi/ keluarga kita (anak cucu).

Jumat, 09 Juli 2010

SUSUNAN PANITIA HALAL BI HALAL DAN DIALOG 2010

Penanggung jawab : Ketua IMSADA
Ketua panitia :Alvain Ijtihat
Wakil Ketua :Anisaturrahmah
Sekretaris : Raflis
Bendahara : Hamidatul Fikliyah

SEKSI-SEKSI
Acara :
1. M. Makruf “kordinator”
2. Moh Iqbal Saymyma
3. Fery Elgar
4. M. Rizal
5. Farika Ustari
6. Zainil Ikhwan
Humas :
1. Noer Aviev “kordinator”
2. Abd Rakib
3. Ilzam Muzakki
4. Wilfatin Najiha
5. Rifa’e
6. Jiranil Iflahah
7. Imamatun Nisa’
8. Taufik


PubDekDok :
1. Erfan Efendi “Kordinator”
2. Jangki Dausat
3. Buhari
4. Jamaiki
5. Wasil
6. Aida Vita Laya
7. Olya
Konsumsi :
1. Nailatul Hidayah “Kordinator”
2. Nur Azizah
3. Filma
4. Rahmatul Umma
5. Ifa Naliyah Gurri
6. Yuyun
7. Rifdatinnasita
Perlengkapan
1. Syamsuddin “kordinator”
2. Adi Yadi Maulana
3. Zainullah
4. Beli
5. Rubi
6. Salihen
7. Abd. Syahid

Selasa, 29 Juni 2010

ORGANISASI

Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah unt tujuan bersama . Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
Daftar isi [sembunyikan]
1 Pengertian Organisasi
2 Pengertian Partisipasi dalam Organisasi
3 Bentuk-bentuk organisasi
4 Referensi

Pengertian Organisasi

Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya organisasi yaitu seperti uang, material, mesin, metode, lingkungan, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang dipergunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (etity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Karena sebuah organisasi yang baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat yang ada disekitarnya, keberadaan ini tentunya berupa suatu kontribusi yang diberikan sebuah organisasi tersebut. Kontribusi-kontribusi tersebut bisa berupa pengambilan sumber daya manusia dalam negeri sebagai anggota-anggotanya, sehingga angka pengangguran yang meningkat tiap tahunnya dapat ditekan seminimal mungkin. Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
[sunting]Pengertian Partisipasi dalam Organisasi

Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan. Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan. Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan. Ada tiga buah unsur penting yang menurut Keith Davismemerlukan perhatian khusus dalam partisipasi.
Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.
Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis partisipasi, yaitu sebagai berikut:
a. Pikiran (psychological participation)
b. Tenaga (physical partisipation)
c. Pikiran dan tenaga (psychological participation dan physical partisipation)
d. Keahlian (participation with skill)
e. Barang (material participation)
f. Uang (money participation) Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu .
Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.
Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan kepada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan kepada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
Dari sini dapat diambil pengertian bahwa suatu partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Dengan pembagian tugas tersebut dimaksudkan agar dalam pengaplikasian tugas-tugas itu dapat lebih efektif serta terstruktur secara jelas.

Bentuk-bentuk organisasi :
-Organisasi politik
-Organisasi sosial
-Organisasi mahasiswa
-Organisasi olahraga
-Organisasi sekolah
-Organisasi negara

*Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.

*Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.

Proses terbentuknya Lembaga Sosial

Para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
-Diketahui
-Dipahami dan dimengerti
-Ditaati
-Dihargai

Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara Lembaga berwujud abstrak. Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut. Namun, pembahasan ini tidak mem- persoalkan makna dan arti istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari proses- proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog yang bernama Summer melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan. Summer meng- artikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan sikap perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok.
b. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
c. Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku para anggotanya.

Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.

Ciri-ciri organisasi sosial

Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
-Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
-Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
-Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.

Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.

Alasan berorganisasi

Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
1) Dapat memperbesar kemampuannya
2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi.
3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.

Tipe-tipe organisasi

Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.

Organisasi Formal
Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).

Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga tertentu.
Organisasi Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.

Organisasi berdasarkan sasaran pokok mereka

Organisasi yang didirikan tentu memiliki sasaran yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karenanya suatu organisasi menentukan sasaran pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria organisasi tertentu. Adapun sasaran yang ingin dicapai umumnya menurut J Winardi adalah:
-Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan pelayanan yang profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
-Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), yaitu organisasi yang menyediakan barang dan jasa sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
-Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
-Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations)
-Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations)
-Organisasi-organisasi sosial (social organizations)

*Organisasi mahasiswa adalah organisasi yang beranggotakan mahasiswa. Organisasi ini dapat berupa organisasi kemahasiswaan intra kampus, organisasi kemahasiswaan ekstra kampus, maupun semacam ikatan mahasiswa kedaerahan yang pada umumnya beranggotakan lintas-kampus. Sebagian organisasi mahasiswa di kampus Indonesia juga membentuk organisasi mahasiswa tingkat nasional sebagai wadah kerja sama dan mengembangkan potensi serta partisipasi aktif terhadap kemajuan Indonesia, seperti organisasi Ikahimbi dan ISMKI. Di luar negeri juga terdapat organisasi mahasiswa berupa Perhimpunan Pelajar Indonesia, yang beranggotakan pelajar dan mahasiswa Indonesia.

Minggu, 20 Juni 2010

IMSADA MENGAJAK MASYARAKAT DAUN PEDULI LINGKUNGAN MELALUI SENI

oleh : Moh. Iqbal Saymyma (Mantan ketua IMSADA)

Daun adalah sebuah desa dengan kecamatan Sangkapura yang boleh di bilang penduduk desanya merupakan yang terbanyak dibanding desa-desa yang lainnya di kecamatan Sangkapura. Desa Daun mimiliki banyak sawah yang merupakan tempat mata pencaharian utama penduduk Desa Daun, dialiri oleh sungai yang mengairi persawahan penduduk Desa Daun dan terdiri dari pegunungan-pegunungan dan hutan sehingga nampak begitu indah dan mempesona..

Berbicara sawah, sungai, pegunungan dan hutan tentu berhubungan dengan lingkungan alam Kelestarian dan keindahan sawah, sungai, pegunungan dan hutan tergantung dari kesadaran masyarakat Daun untuk menjaga dan memelihara lingkungan. Oleh karena itu, IMSADA (Ikatan Mahasiswa Santri Daun) mengajak masyarakat Daun untuk peduli terhadap lingkungan sekitar melalui pentas seni

Kenapa harus melalaui seni? Seni itu relatif, dengan seni kita bisa memberikan pesan–pesan moral dan nasehat bagi masyarakat, ini akan sangat efektif mengingat di Desa Daun banyak sekali pelaku-pelaku seni yang bekompeten untuk berkampanye mengajak semua lapisan masyarakat Daun peduli dan cinta terhadap lingkungan.
Pada awal tahun 2008 masyarakat Daun pada khususnya dan masyarakat Bawean pada umumnya dikejutkan oleh bencana banjir dan tanah longsor dan bencana alam lainnya yang begitu dahsyat meluluh lantahkan rumah, sawah dan harta benda. Kenapa semua itu terjadi? Penyebab utama dari semua itu karena masyarakat tidak mempunyai kesadaran untuk merawat dan melestarikan lingkungan, penebangan liar (ilegal logging) terhadap hutan, pohon ditebang hutan dibabat hanya untuk kekayaan pribadi.

Hutan yang rusak dan sungai yang tidak mampu menampung luapan air hujan, berakibat banjir yang merusak dan membahayakan, tidak saja bagi lahan pertanian, peternakan, permukiman bahkan harta benda dan jiwa manusia. Berkurangnya hutan berakibat air hujan yang meresap ke dalam tanah berkurang. Hilangnya hutan juga berarti makin besarnya erosi dan tingginya kandungan lumpur dalam air sungai. Lumpur yang mengendap di hilir dan muara sungai, menghambat kelancaran arus air sehingga risiko banjir semakin tinggi. Oleh karena itu berhentilah menebang pohon secara liar karena setiap pohon yang tumbuh di hutan mampu menyedot air dan mengalirkan secara perlahan melalui sungai. Pohon berdiameter satu meter sanggup menampung delapan drum air. Kalau hutan dibabat dan ribuan pohon ditebang, dapat dihitung berapa kerugiannya.

Kelestarian dan kebersihan sungai juga harus dijaga, berhentilah membuang sampah ke sungai, dengan membuang sampai ke sungai, sungai akan kotor, bau dan mendangkal, dan ketika turun hujan jelas akan memicu mampet dan tersumbatnya aliran air dan ketika limpahan air hujan melebihi kapasitas saluran air, banjir pun menyebar.

Minimnya kesadaran masyarakat terhadap kelistarian lingkungan dan kurangnya rasa memiliki terhadap sungai dan hutan mengakibatkan tidak bertanggung jawabnya masyarakat akan lingkungan. Untuk itu imsada mengajak semua lapisan masyarakat untuk peduli terhadap alam dan lingkungan. Dalam hal ini, kiranya tidak berlebihan bila dikemukakan bahwa pada hakikatnya, bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kerugian besar, baik harta maupun jiwa manusia, adalah peringatan dari Allah SWT terhadap perilaku manusia. Akankah daerah kita terbebas dari bencana banjir? Hal itu pada dasarnya terpulang pada kesadaran, kemauan, dan kemampuan individu, dan masyarakat untuk mengatasi faktor-faktor penyebabnya.

Intinya adalah mulai dari sekarang dan untuk seterusnya BERHENTILAH menebang pohon secara liar, membuang sampah ke sungai, SADARILAH bahwa penyebab banjir dan tanah longsor karena kita kurang bersahabat dengan alam dan lingkungan, oleh karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga Desa Daun untuk mengubah sikap rendah yang tak menghargai alam lingkungan, menjadi hormat dan menjaga lingkungan.

Selasa, 08 Juni 2010

Dafatar Nama Anggota IMSADA

NAMA ALAMAT KET
1. Abd. Mujib Daun Tumur / Jogjakarta Mahasiswa
2. Emel Salim Daun Timur / Jogjakarta Mahasiswa
3. Suhofi Daun Barat / Malang Mahasiswa
4. M. Maskum Daun Tumur / Bawean Santri
5. Raden Yusuf Daun Tumur / Kediri Santri
6. Bahril Amiki Daun Timur / Bawean Mahasiswa
7. Rafiah Daun Laut / Bawean Mahasiswi
8. Erva Daun Iliran / Kediri Mahasiswi
9. Diana Agustin Daun Timur / Malang Mahasiswi
10. M. Syahid Daun Timur / Bawean Santri
11. Ahmad Ali Daun Timur / Malang Mahasiswa
12. Analis Ismiyati Daun Timur / Bawean Mahasiswi
13. Aslinda Daun Barat / Paciran Santri
14. Anis Okta Dewi Daun Barat / Paciran Santri
15. Dewi Amaliyah Daun Iliran / Bangil Santri
16. Badrus Syamsi Daun Timur / Bawean Mahasiswa
17. Nikmatus Sahra Daun Laut / Bawean Mahasiswi
18. Mahmud Daun Barat / Kediri Santri
19. Ma’ruf Daun Iliran / Pasuruan Santri
20. Candrawati Daun Iliran / Bawean Mahasiswi
21. Shofwan Daun Laut / Sukorejo Santri
22. Yusa Maria Daun Barat / Bawean Mahasiswi
23. Badrul Jamil Daun Iliran / Semarang Mahasiswa
24. Salama Daun Barat / Malang Mahasiswi
25. Sitik Liana Daun Iliran / Bawean Mahasiswi
26. Shalihin Daun Laut / Pasuruan Santri
27. Tahlit Daun Laut / Jogjakarta Mahasiswa
28. Farhan Daun Barat / Malang Mahasiswa
29. Enol Daun Barat / Bawean Mahasiswa
30. Nurul Anfal Daun Barat / Bawean Mahasiswi
31. Suri Alas Timur / Jember Mahasiswa
32. Abdurrahman Daun Iliran / Bawean Mahasiswa
33. Naen Daun Barat / Bawean Mahasiswa
34. Yanti Agustin Daun Timur / Malang Santri
35. Riska Daun Laut / Bawean Mahasiswi
36. Shalihin Daun Laut / Pasuruan Santri
37. Rahayuwati Daun Barat / Bawean Mahasiswi
38. Bahrul Ulum Daun Iliran / Probolinggo Santri
39. Fery Elgar Daun Iliran / Malang Mahasiswa
40. Noer Afief Daun Iliran / Malang Mahasiswa
41. Junilis si Hotman Daun Barat / Malang Mahasiswa
42. Jiranil Iflaha Daun Barat / Malang Mahasiswi
43. Abd. Rahman Daun Barat / Malang Mahasiswa
44. Wira Hariatin Daun Barat / Malang Mahasiswi
45. Iflahol A.H Daun Barat / Malang Mahasiswi
46. Rifa’i Daun Barat / Malang Santri
47. Helyatul Olya Daun Timur / Malang Santri
48. M. Iqbal Saimima Daun Timur / Surabaya Mahasiswa
49. Alfain Ijtihad Daun Timur / Surabaya Mahasiswa
50. R.M.I Erwin A Daun Timur / Surabaya Mahasiswa
51. Andri Daun Barat / Surabaya Mahasiswa
52. Ezzatul Olya Daun Timur / Mojokerto Mahasiswi
53. Nur Holila Daun Laut / Mojokerto Mahasiswi
54. M. Rizal Daun Timur / Surabaya Mahasiswa
55. Hilman Suwandi Daun Timur / Buduran Santri
56. Abd. Mujab Daun Timur / Buduran Santri
57. Kamsuri Daun Barat / Paciran Santri
58. Nazila Daun Barat / Sedayu Santri
59. Ain Daun Barat / Sedayu Santri
60. Siti Aisyah Daun Iliran / Bangil Santri
61. Qamariyah Daun Barat / Bangil Santri
62. Meliyana Rani Daun Barat / Bangil Santri
63. Nurratul Sitta Daun Barat / Bangil Santri
64. Hawa Filmandhara Daun Iliran / Probolinggo Santri
65. Aida Fitalaya Daun Timur / Probolinggo Santri
66. Rubiyanto Daun Iliran / Probolinggo Santri
67. Sa’dan Bil Hasan Daun Iliran / Probolinggo Santri
68. Lailatus Sa’diyah Daun Timur / Probolinggo Santri
69. Wilfati Najiha Daun Timur / Probolinggo Santri
70. Iftahial Mutmainnah Daun Timur / Probolinggo Santri
71. Zainullah Daun Timur / Probolinggo Santri
72. Abd. Mujib Daun Laut / Probolinggo Santri
73. Asrarut Taufiq Daun Laut / Probolinggo Santri
74. Lailil Hidayah Daun Timur / Probolinggo Santri
75. Muhyiddin Daun Timur / Sukerejo Santri
76. Ilzam Muzakki Daun Timur / Sukerejo Santri
77. Sultan Daun Barat / Sukerejo Santri
78. Malik Daun Barat / Sukerejo Santri
79. Tis’ah Daun Barat / Sukerejo Santri
80. Suparman Daun Laut / Sukerejo Santri
81. Fais Daun Laut / Sukerejo Santri
82. Farika Ustari Daun Iliran / Sukerejo Santri
83. Mufliha Daun Iliran / Sukerejo Santri
84. Zainil Ikhwan Daun Iliran / Sukerejo Mahasiswa
85. Rahmatul Ummah Daun Laut / Sukerejo Santri
86. Nor Syaikhan Daun Iliran / Jember Mahasiswa
87. Misul Daun Timur / Surabaya Mahasiswa
88. M. Azlansyah Daun Iliran / Ponorago Santri
89. Muis Daun Iliran / Pancor Santri
90. Abd. Raqib Daun Iliran / Lebak Mahasiswa
91. Malil Ibnani Daun Iliran / Lebak Mahasiswa
92. Shalihan Daun Laut / Lebak Santri
93. Jamaiki Daun Timur / Lebak Santri
94. Ali Wardana Daun Barat / Lebak Santri
95. Yadi Adi Maulana Daun Timur / Lebak Santri
96. Ahmad Basrul Daun Iliran / Lebak Santri
97. Maliza Daun Iliran / Lebak Santri
98. Yati Daun Iliran / Lebak Santri
99. Putra Daun Laut / Lebak Santri
100. Faizah Daun Barat / Lebak Santri
101. Rafida Daun Timur / Lebak Santri
102. Rifda Daun Timur / Lebak Santri
103. Nur Azizah Daun Timur / Lebak Santri
104. Hamidatul Fi’liyah Daun Iliran / Air Panas Santri
105. Vika Daun Iliran / Tambilung Santri
106. Hasnan Daun Iliran / Tambilung Santri
107. Lisa Daun Timur / Teluk dalam Santri
108. Fitriyah Daun Timur / Teluk dalam Santri
109. Suslena Daun Timur / Air Panas Santri
110. Kiswati Daun Timur / Tambilung Santri
111. Elis Daun Timur / Tambilung Santri
112. Sandri Pramana Putra Daun Barat / Kediri Mahasiswa
113. Ifanaliyatul Ghurri Daun Timur / Jombang Santri
114. Yuni Auliyatul. M Daun Iliran / Jombang Santri
115. Jumhari Alang Cabur / Kediri Santri
116. Dedi Ifti Daun Timur / Kediri Mahasiswa
117. Abd Hakim Daun Barat / Ponorago Santri
118. Jangki Dausat Daun Iliran / Jogjakarta Mahasiswa
119. Nailatul Hidayah Daun Laut / Jogjakarta Mahasiswi
120. Shalihin Daun Laut / Lebak Santri

Data Anggota IMSADA

DAFTAR
NAMA-NAMA ANGGOTA
IKATAN MAHASISWA DAN SANTRI DAUN
(IMSADA)

1 Nama : Fery Elgar
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 02 Maret 1987
Status : Mahasiswa

2 Nama : Noer Afief
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 28 November 1984
Status : Mahasiswa

3 Nama : Junilis si Hotman
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 18 Januari 1985
Status : Mahasiswa

4 Nama : M. Makruf
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

5 Nama : Jiranil Iflaha
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswi

6 Nama : Abd. Raqib
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswi

7 Nama : Ifa Naliya Gurry
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswi

8 Nama : Ahmad Rifa’i
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 29 November 1989
Status : Santri

9 Nama : Helyatul Olya
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 23 Maret 1991
Status : Santri

10 Nama : Siti Aisyah
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

11 Nama : Qamariyah
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

12 Nama : Meliyana Rani
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

13 Nama : Nurratul Sitta
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

14 Nama : M. Iqbal Saimima
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 24 November 1986
Status : Mahasiswa

15 Nama : Alfain Ijtihad
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

16 Nama : Andri Sawafi
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

17 Nama : Jamaiki
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

18 Nama : M. Rizal
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

19 Nama : Ezzatul Olya
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswi

20 Nama : Nur Holila
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswi

21 Nama : Hilman Suwandi
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

22 Nama : Abd. Mujab
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

23 Nama : Ilzam Muzakki
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

24 Nama : Iftahiyal Mutmainnah
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

25 Nama : Wilfatinnajiha
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

26 Nama : Hawa Filmandhara
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 1 Januari 1994
Status : Santri

27 Nama : Aida Fitalaya
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 2 Desember 1992
Status : Santri

28 Nama : Rubiyanto
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 8 April 1992
Status : Santri

29 Nama : Sa’dan Bil Hasan
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 7 Februari 1994
Status : Santri

30 Nama : Kiswatun
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 2 Desember 1992
Status : Santri

31 Nama : Wilfati Najiha
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 9 Juli 1992
Status : Santri

32 Nama : Iftahial Mutmainnah
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 17 Mei 1994
Status : Santri

33 Nama : Abd. Mujib
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 14 April 1992
Status : Santri

34 Nama : Zainullah
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

35 Nama : Asrarut Taufiq
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 11 Desember 1992
Status : Santri

36 Nama : Lailil Hidayah
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 16 Januari 1995
Status : Santri

37 Nama : Muhyiddin
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik, 03 November 1990
Status : Santri

38 Nama : Ilzam Muzakki
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

39 Nama : Sultan
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

40 Nama : Malik
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

41 Nama : Tis’ah
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

42 Nama : Suparman
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

43 Nama : Fais
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

44 Nama : Farika Ustari
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

45 Nama : Mufliha
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

46 Nama : Zainil Ikhwan
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

47 Nama : Rahmatul Ummah
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

48 Nama : M. Azlansyah
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

49 Nama : Muis
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

50 Nama : Abd. Raqib
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 4 September 1988
Status : Mahasiswa

51 Nama : Nor Syaikhan
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 18 Juli 1987
Status : Mahasiswa

52 Nama : Malil Ibnani
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 30 November 1988
Status : Mahasiswa

53 Nama : Shalihan
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

54 Nama : Jamaiki
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 14 Juli 1991
Status : Santri

55 Nama : Ali Wardana
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 22 Oktober 1992
Status : Santri

56 Nama : Ahmad Basrul
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 14 Februari 1991
Status : Santri

57 Nama : Yadi Adi Maulana
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 12 Agustus 1992
Status : Santri

58 Nama : Maliza
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

59 Nama : Yati
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

60 Nama : Putra
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

61 Nama : Faizah
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

62 Nama : Rafida
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

63 Nama : Rifda
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

64 Nama : Nur Azizah
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

65 Nama : Hamidatul Fi’liyah
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

66 Nama : Vika
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

67 Nama : Hasnan
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

68 Nama : Lisa
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

69 Nama : Fitriyah
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

70 Nama : Suslena
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

71 Nama : Kiswati
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

72 Nama : Elis
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

73 Nama : Sandri Pramana Putra
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 8 Maret 1989
Status : Mahasiswa

74 Nama : Ifanaliyatul Ghurri
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 12 Maret 1992
Status : Santri

75 Nama : Yuni Auliyatul. M
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 30 Juni 1995
Status : Santri

76 Nama : Jumhari
Alamat : Alang Cabur - Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

77 Nama : Dedi Ifti
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 23 Mei 1987
Status : Mahasiswa

78 Nama : Abd Hakim
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

79 Nama : Jangki Dausat
Alamat : Daun Iliran – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

80 Nama : Nailatul Hidayah
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswi

81 Nama : M. Shalihen
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 24 Maret 1991
Status : Santri

82 Nama : Selfiana
Alamat : Daun Barat – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Santri

83 Nama : Erfan Efendi
Alamat : Daun Timur – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik 19 September 1987
Status : Mahasiswa

84 Nama : Misul
Alamat : Daun Laut – Sangkapura – Bawean
T.T.L : Gresik
Status : Mahasiswa

Jumat, 04 Juni 2010

Proses Penyadaran

Ada tiga faktor sangat berpengaruh penyebab banjir terjadi. Pertama kerusakan lingkungan, hal ini ditandai peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi (pemanasan global). Para pakar dan ilmuwan lingkungan memprediksi peningkatan temperatur rata-rata global akan meningkat 1,1 hingga 6,4 derajat Celcius atau setara dengan 2,0 hingga 11,5 derajat fahrenheit antara tahun 1990 dan 2100. Kondisi bumi yang memanas menyebabkan perubahan iklim semakin tidak stabil.

Faktor kedua adalah sistem pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan semakin berpengaruh terhadap kehadiran bencana banjir, seiring dengan kecenderungan semakin meningkatnya wilayah pemukiman memiliki pengaruh langsung terhadap berkurangnya daerah resapan air, karena hampir seluruh permukaan tanah berganti dengan aspal atau beton. Kondisi tersebut diperparah dengan penataan bangunan dan wilayah yang kurang memperhatikan sistem pembungan air. Kekurang ketersediaan pepohonan yang dapat berfungsi sebagai peresapan air merupakan kombinasi yang semakin sempurna untuk mendatangkan bencana banjir. oleh karena itu, penanaman seribu pohon sangat penting dalam hal ini.

Faktor ketiga yang lebih penting dari kedua faktor diatas adalah perilaku manusia. Perbedaan mencolok antara desa dengan kota selain dilihat dari tingkat kepadatannya adalah pola hidup. Orang di desa lebih mampu bersahabat dengan alam sekitarnya sedangkan di kota seringkali tidak menghiraukan aspek lingkungan. Buktinya adalah di kota-kota besar, gedung bertingkat dan jalanan beton menggusur tanah- tanah resapan air, bahkan situ atau danau ditimbun kemudian dibangun mall. Keegoisan manusia telah menyebabkan bencana banjir selalu dekat dengan kehidupan kita. oleh sebab itu, mari kita jaga Desa kita. jangan sampai meniru perbuatan orang kota tersebu. mari kita perhatikan lingkungan kita. agar desa kita selamat dari bencana Alam.

semoga tulisan ini bisa membuat kita sadar dan bisa menyadarkan masyarakat kita.

dikutip dari: www.ahmadheryawan.com

Selasa, 18 Mei 2010

Salam Pergerakan...!

sebagai seorang mahasiswa dan Santri kita patut merasa prihatin dengan segala sesuatu yang melanda Desa kita. Untuk itulah perlu adanya sebuah gerakan maupun trobosan baru untuk menuju Indonesia seperti yang dicita-citakan oleh kita semua

saya sebagai seorang mahasiswa dan Santri sangat apresiatif sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh Kanca-Kanca semua. Maka dengan ini marilah kita berpartisipasi untuk kemajuan dan kebesaran Desa kita

hidup mahasiswa dan Santri..........!

kembalikanlah eksistensi mahasiswa sebagai agen of change yang mampu untuk menuju perubahan. dan kembalikanlahlah Santri sebagai elemen pesantren yang mentranformasikan keberagamaan pada Masyarakat. Jadilah mahasiswa dan Santri yang mempunyai dedikasi tinggi, intelektualitas, profesionalitas dan jangan lupa spiritualitas juga harus tetap dipertahankan. Semoga apa yang kita harapkan dapat segera tercapai

Bangun Jiwa kita..Bangun mental kita..........

El_Febiens

Minggu, 16 Mei 2010

Fungsi dan Manfaat Organisasi


Oleh :Darwis Suyantoro (Surya Nusantara)

Keyword: organisasi, manajemen, manfaat organisasi
Mari kita berorganisasi. Semua perlu diorganisasikan. Bagaimana cara kita mengorganisasi? Nah, sebenarnya, apakah organisasi itu?
Banyak sekali perbincangan yang mengatasnamakan organisasi, namun beberapa dari kita mungkin hanya mengetahui, oh ini loh organisasi. Hanya sekedar itukah? Baik, mari kita rangkum dalam tulisan berikut ini.
Organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu pengaturan orang-orang yang sengaja untuk mencapai tujuan tertentu. Beberapa pengaturan tersebut sudah kita ketahui terjadi di banyak bidang. Misal pada instansi sekolah, pemerintahan, kampus, bank. Semua dapat kita jumpai sehari-hari.
Terdapat empat karakteristik utama dari sebuah organisasi, yaitu: tujuan, kumpulan orang, struktur, sistem dan prosedur.
Tujuan
Setiap organisasi harus memiliki tujuan. Tujuan dicerminkan oleh sasaran-sasaran yang dilakukan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Tiga bidang utama dalam tujuan organisasi yaitu profitability (keuntungan), growth (pertumbuhan), dan survive (bertahan hidup). Ketiganya harus berjalan berkesinambungan demi kemajuan organisasi.
Kumpulan Orang
Jelas, tidak mungkin jika organisasi hanya terdiri dari satu orang yang ingin mencapai tujuannya sendiri. Dari definisi dijelaskan bahwa organisasi setidaknya terdiri dari kumpulan orang, berarti minimal dua, yang memiliki tujuan bersama.
Struktur
Struktur dibentuk dalam sebuah organisasi dengan tujuan agar posisi setiap anggota organisasi dapat dipertanggungjawabkan, mengenai hak maupun kewajibannya. Struktur dibentuk agar organisasi berjalan rapi, karena terdapat struktur komando, siapa yang berwenang dan siapa yang diberi wewenang.
Sistem dan Prosedur
Karakteristik yang terakhir ini menggambarkan bahwa sebuah organisasi diatur berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan bersama dan tentu saja harus dengan penuh komitmen dalam menjalankannya. Implementasi dari sistem dan prosedur ini ialah adanya ketetapan mengenai tata cara, sistem rekrut, dan birokrasi.
Faktor lingkungan sangat berpengaruh terhadap eksistansi suatu organisasi. Organisasi cenderung memainkan peran menyesuaikan dengan keadaan lingkungan, entah itu demografi, ekonomi, politik, budaya, juga alam sekitar. Jadi, kemajuan organisasi harus selaras dengan perubahan lingkungan.


Beberapa manfaat organisasi yaitu:
1. Organisasi sebagai penuntun pencapaian tujuan. Pencapaian tujuan akan lebih efektif dengan adanya organisasi yang baik.
2. Organisasi dapat mengubah kehidupan masyarakat. Contoh dari manfaat ini ialah, jika organisasi bergerak di bidang kesehatan dapat membentuk masyarakat menjadi dan memiliki pola hidup sehat. Organisasi Kepramukaan, akan menciptakan generasi mudah yang tangguh dan ksatria.
3. Organisasi menawarkan karier. Karier berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan. Jika kita menginginkan karier untuk kemajuan hidup, berorganisasi dapat menjadi solusi.
4. Organisasi sebagai cagar ilmu pengetahuan. Organisasi selalu berkembang seiring dengn munculnya fenomena-fenomena organisasi tertentu. Peran penelitian dan pengembangan sangat dibutuhkan sebagai dokumentasi yang nanti akan mengukir sejarah ilmu pengetahuan.

Minggu, 02 Mei 2010

Filosofi Air Dalam Organisasi

Organsasi di ibaratkan seperti air yang mengalir di sungai, dalam perjalanannya air akan menjumpai beberapa tantangan, abik itu menjumpai batu (batu karang), kayu, tikungan yang tajam dan sebagainya. Tapi air tetap setia mengalir menurut jalurnya tanpa ada batas pemberhentian. Begitu juga dalam berorganisasi banyak ganjalan yang menghadang tanpa kita pungkiri baik itu datangnya dari internal maupun dari eksternal. Semua bisa kita lalui jika pengurus mengerti dan memahami tugas yang diembannya, berjalannya organisasi harus diikuti dengan bersinergi program kerja yang sudah diagendakan. Terlepas dari air, kita bisa mengambil perjalanannya yaitu: setiap air mengalir pada jalurnya sudah ditetapkan jalannya ada beberapa faktor, yaitu :

1. Air bisa mengalir karena ketinggian

2. Air bisa mengalir karena ada gaya gravitasi bumi

3. Air bisa mengalir karena da kehendak sang Rabb penguasa alam (pemimpin jagad raya)

Kesimpulan ;

1. Dalam organisasi ada yang harus kita patuhi secara konstitusi AD/ART, MPO

2. Gravitasi ; organisasi terbentuk adanya individu-individu yang siap setia mengabdi pada amanah yang diterimanya, visi, misi yang harus dipegang untuk menuju suatu titik yaitu jalannya Allah SWT.

3. Pemimpin ; Bukan menyamakan dengan Sang Rabb, tapi pemimpin adalah pengarah utama dari organisasi, jika pengarahnya tidak berjalan maka organisasi sulit untuk menentukan arah kebijakan

Semoga setiap amanah yang kita emban akan menjadi niali tambah kita di masyarakat dan dihadapan Allah SWT.

Jumat, 23 April 2010

Abrasi Pantai di Desa Kita

Beberapa Sawah di Desa kita telah musnah gara-gara Abrasi Pantai, dari tahun ke tahun Desa kita semakin miskin, karena Sawah-Sawah kita dimakan Laut. jika keadaannya begini terus, lalu apa yang akan dimakan oleh generasi-generasi kita selanjutnya? dan apa yang harus kita Lakukan saat in demi generasi kita yang akan datang? saatnya kita selesaikan apa yang menjadi malapetaka bagi generasi kita nantinya ini. Insyaallah dnegan kekompakan kita, imsada khususnya. dan Masyarakat Daun umumnya. kita dapat mengatasi masalah ini.

Abrasi pantai adalah merupakan proses alamiah yang selalu terjadi dimana-mana akibat pengikisan tanah oleh air laut, sehingga terjadi kerusakan pada daratan akibatnya daratan menjadi berkurang. abrasi bisa terjadi dikarenakan adanya gangguan keseimbangan pada ekosistem laut.

maka untuk menghindari abrasi perlu ada nya penyeimbangan ekosisem yang ada di laut seperti penanaman pohon bakau. pohon bakau ini sengat berguna selain untuk mencegah abrasi juga bisa menjadi tempat tinggal para hewan laut seperti ikan kepiting dan sejenisnya yang dapat bermanfaat juga. tanpa bantuan pemerintah pun kita bisa melakukan kegiatan itu dengan program one man one tree (satu orang satu pohon)

klo di daun ada 1000 orang maka sudah ada 100 pohon bakau yang akan
menahan terjadinya abrasi. mari kita bersatu untuk merealisasikan program2 seperti ini tanpa melihat kuliat dari berbagai organisasi di daun. tanamkan pada hati kita. bahwa kita adalah orang Daun yang sadar dengan hal-hal seperti ini. Mari Kita Wujudkan...!!!!

by : Laskar Filosof

Kamis, 04 Februari 2010

PULAUBAWEAN.Com: Tentang Bawean

PULAUBAWEAN.Com: Tentang Bawean

Posted using ShareThis

Minggu, 31 Januari 2010

SUSUNAN PENGURUS IMSADA MASA BAKTI 2009-2011

Ketua : Muhyiddin
Wakil Ketua : Erfan Efendi
Sekertaris : Moh Azlan Syah
Wakil Sekretaris : Raflis
Bendahara : Hamidatul Fi’liyah
Wakil Bendahara : Imamtun Nisa’

PROGRAM-PROGRAM KERJA IMSADA
I. Departemen Keintelektualan
Koordinator : Alvain Ijtihat
Anggota : -Buchory
- Anisaturrahma
- Farika
- Sultan
- Beli
- Yadi Adi Maulana
- Rubianto
- Yuni
- Rifdatinnasita
Unit Kegiatan :
 Penyuluhan Hukum
 Kursus Komputer dan jaringan informasi
 Penyuluhan kesehatan
II. Departemen Keagamaan Sosial, Seni dan Budaya
Koordinator : M. Makruf
Anggota : - Rifa’i - Iftahiyal Mutmainnah
- Zainil Ikhwan -Kiswati
- Abd. Rakib -Ifa Naliya Gurry
- Aslinda -Aida Fita Laya
- Wildan
- Nur Azizah
Unit Kegiatan :
 Buka dan shalat tarawih bersama
 Diskusi Remaja dan Kriminalitas
 Debat calon kepala desa
 Tadarrus 30 juz
III. Departemen Publik Relation
Koordinator : Nur Saehan
Anggota : -Wilfatinnajiha
- Ilzam Muzakki
- Zen
- Rahmatul Ummah
- Nur Hidayati
- Hawa Filmandzara
- Asrarut Taufiq
- Malizza
Unit Kegiatan :
 Informatif terhadap persoalan-persoalan masyarakat Daun
 Ikut serta dalam kegiatan masyarakat
 Mengelola Media Online baik Website ataupun Facebook

IV. Departemen Olah Raga
Koordinator : Jangki Dausat
Anggota : -Jamaiki
- Shalihin
- Adam Malik
- Faisal Abror
- Malik
Unit Kegiatan :
 Persahabatan
-futsal
- Sepak Bola
- Dan lain-lain

V. Departemen Pengkaderan
Koordinator : Nur Afif
Anggota : -M. Iqbal Saymima
- Fery Elgar
- Hotman Junilis
- Andri Sawafi
- Jiranil Iflaha
- Jumhari
Unit Kegiatan :
 Menambah wawasan Anggota
 Makrab
 Pendampingan terhadap Regenerasi Kepemimpinan

Sabtu, 30 Januari 2010

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut agama. Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat guna.

Orientasi Pembangunan

Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan shadakah kepada scorang fakir sebanyak dua dirham, sambil mernberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kaInpak dan bekerja dengan kampak itu. Lima bclas hari kernudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah l~ekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Sepaiuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian. Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir, sunnah Nabi menyarankan agar zakat dapat membebaskan seorang fakjr dari kefakirannya. Nabi pun dicerca orang yang tidak mendapat bagian zakat atau dipuji karena seseorang mendapat sesuai dengan yang diingininya. Padahal Nabi menentukan mustahik atas dasar tepatnya sasaran. Apabila tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Mu\\'az pada zamrul Khalifah Umar. Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyumh Mu\\'az memungut upeti. Tetapi Mu\\'az menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.

Mustahik zakat.

Didalam Al Qur\\'an disebutkan mustahik adalah 8 asnaf. Pengertian tentang kedelapan asnaf berkembang sesuai dengan berubahnya kondisi sosial ekonomi diatas dasar yang tetap. Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu\\'allaf yang dibujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ( QS At Taubah 60 ).

Proyek Rintisan

Dengan mengubah orientasi, tetapi tetap berpegang kepada nas mustahik seperti tersebut diatas, dilakukan proyek rintisan untuk mengembangkan pendayagunaan zakat untuk mencapai efektif manfaat yang maksimal. Proyek rintisan pada dasarnya memerlukan dana yang besar. Ha1 ini perlu mendapat perhatian dan meminta kesadaran para muzakki. Memang dengan konsentrasi dana semacam ini dapat menimbulkan pengaruh yang dianggap dianggap kurang memperhatikan kepentingan p ara asnaf secara langsung. Namun untuk mengatasi hal tersebut setiap proyek rintisan diprogramkan secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan para asnaf (sesuai nas). Di samping itu penanganan proyek tentu sudah dilakukan pula lembaga-]embaga sosial lainnya.

Dana yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin masyarakat, meliputi : a. Bidang Sarana Ibadah

1. Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar dan mushalla.
2. Menggairahkan dan dan membantu perlengkapan kegiatan ibadah wajib lainnya.

b. Bidang Pendidikan

1. Mendirikan dan atau membantu pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu;
2. Pembangunan prasarana dan sarana keterampilan;
3. Meningkatkan dakwah;
4. Penelitian Islanm;
5. Publikasi mengenai Islam baik yang bersifat akademis maupun yang bersifat ilmiah populer;
6. Mendirikan perpustakaan Islam dan membantu perpustakaan Islam yang ada.

c. Bidang Kesehatan

1. Mendirikan rumah sakit Islam,
2. Mendirikan Puskesmas;
3. Mendirikan rumah-rumah bersalin:

d. Bidang pelayanan sosial

1. Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
2. Mendirikan rumah orang tua jompo;
3. Mendirikan rumah penderita cacat;
4. Membantu rumah-rumah yatim piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;

e. Bidang Ekonomi

1. Menyediakan lapangan keja bagi fakir miskin sesuai keahlian dan kemampuannya;
2. Memberikan pendidikan dan latihan keterampilan kepada remaja drop out;
3. Memberikan modal kerja dan sarana bekerja bagi fakir miskin dan remaja drop out;
4. Mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan pengrajin miskin;
5. Membantu persiapan dan pelaksanaan transmigrasi.
6. Mendirikan pusat studi Islam (Pustudis);
7. Mendirikan musium peninggalan budaya Islam;
8. Memberikan dana bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain;
9. Usaha-usnha lain untuk mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islain.

Proyek proyek tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas dan alternatif yang paling memungkinkan bagi penggunaan dana zakat.�

ZAKAT FITRAH

Oleh: Departemen Agama RI


Zakat yang telah diterangkan di atas biasa disebut zakatulmal, karena yang dizakati adalah mal (kekayaan), sedangkan zakat yang akan diterangkan ini biasa disebut zakatul abdan karena yang dizakati adalah orang. Adapun sebutan zakat fitrah itu karena zakat itu diwajibkan setelah orang berfutur, berbuka puasa pada akhir bulan Ramadlan. Demikian Fikhussunnah jilid I halaman 112 : "Zakat fitrah artinya zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa Ramadlan".

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, tua, muda, anak-anak, maupun budak belian yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari dan malam Idul-Fitri. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Sya\\' ban tahun kedua Hijriyah dan besarnya satu sha\\' atau 31/2 liter beras. Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah itu dibayar dengan uang sebesar harga 31/2 liter beras. Beras zakat fitrah itu seharusnya berkualitas seperti yang dimakan setiap harinya. Seorang kepala rumah tangga, selain wajib memfitrahi dirinya juga barus memfitrahi mereka yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak dan orang tua serta pembantu rumah tangga. Pelaksanaan zakat fitrah boleh dari permulaan bulan Ramadlan, yang utama pada malam Idul Fithri dan paling lambat pagi hari Idul Fithri sebelum didirikan shalat Id. Lewat dari itu dianggap sebagai shadaqah biasa (bukan zakat).

Hadis menjelaskan : \\'Barang siapa membayar fitrah sebelum Shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalal Id maka merupakan shadaqah biasa\\'

Tasaruf zakat fitrah adalah sama dengan tasaruf zakatul mal ialah sebagai yang dimaksud dalam ayat dan selanjutnya akan diterangkan kemudian. Akan tetapi zakat fitrah itu terutama untuk para fakir miskin atas dasar hadis : "Ibnu Umar ra. berkata: \\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dan beliau berkata : \\'Usahakanlah agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling minta-minta (karena merasa telah cukup hidupnya pada hari ini)".

\\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin\\'.
Barang siapa sampai pada shalat \\'Id itu belum berzakat-fitrah, maka zakat itu tetap wajib, hanya ia berdosa karena lalai terlambat. Bagi orang yang meninggal dunia sebelum maghrib hari terakhir Ramadlan ia tidak berkewajiban zakat fitrah, demikian juga anak yang diahirkan sesudah maghrib hari terakhir Ramadlan (karena sudah masuk tanggal 1 Syawal).�

YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


1. Keturunan Nabi

Anak cucu Rasulullah yaitu keturunan dari Rasulullah yang biasa disebut dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak boleh menerima harta zakat, karena zakat itu oleh Rasulullah dianggap kotor.

Sebagaimana Nabi bersabda : "Sesungguhnya harta shadakah atau zakat itu tidak baik bagi keluarga Muhammad, karena sesungguhnya Zakat itu adalah kotoran orang." Juga Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Hasan cucu Rasulullah mengambil kurma zakat, maka beliau menegurnya dengan kekh kekh (buanglah). "Apakah engkau tidak tahu, bahwa kami tidak makan harta shadaqah atau zakat". Hadis ini riwayat Bukhari Muslim.

2. Keluarga Muzakki

Zakat tidak boleh diberikan kepada bapak, kakek, ibu, nenek anak laki-laki atau perempuan dan cucu orang yang membayar zakat. Demikian menurut Fikhussunnah jilid I : "Para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada bapak,kakek, ibu, nenek, anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu dari anak perempuan, karena si pemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada bapaknya dan selanjutnya ke atas, anak laki-lakinya dan selanjutnya ke bawah, ibunya dan selanjutnya ke atas dan anak perempuannya dan selanjutnya ke bawah. Mereka itu meskipun fakir akan tetapi kaya karena kayanya si muzakki."

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada isteri. " Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, sebab ia wajib menafkahinya, maka isteri itu tidak perlu menerima zakat".

3. Orang yang sibuk beribadat sunat

Orang yang tidak berkesempatan berusaha disebabkan waktunya dipergunakan untuk beribadat sunat maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya, karena pada dasarnya ibadah sunat banyak sekali macamnya dan hanya untuk diri sendiri.

"Orang yang selalu menghadapi ibadat-ibadat sunat meskipun jika ia berusaha waktunya habis untuk ibadat sunat itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya" Ibadat sunat itu baik, tapi sekedarnya saja agar orang berkesempatan untuk mencari nafkah, lebih-lebih jika ia mempunyai isteri dan anak.

Penjelasan

Kesalahan menyerahkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya misalnya orang kaya, orang kafir, Bani Hasyim (keturunan Rasulullah) dan lain-lain, asal kesalahan itu betul-betul tidak disengaja, maka ada yang berpendapat hal itu telah cukup sebagai zakat dan tidak wajib mengulangi. Demikian hadis riwayat Bukhari : "Ma\\'an bin Yazid meriwayatkan: Ayah saya (Yazid) mengeluarkan beberapa dinar guna shadaqah/zakat, maka ia meletakkannya di samping seorang laki-laki di masjid. Maka saya datang ke masjid mengambil dinar itu kemudian saya mendatangi ayah dengan membawa dinar itu memberitahukannya.

Maka ayah berkata : Saya tidak menghendaki dinar itu untukmu, Ma\\'an! Akhirnya saya mengajak ayah kepada Rasulullah untuk mendapatkan penyelesaian. Di situ Rasulullah memutuskan : Bagimu apa yang engkau niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma\\'an".

Pada hadis Bukhari Muslim pun ada riwayat Abu Hurairah, bahwa ada seorang tanpa sengaja memberikan zakat shadaqahnya kepada pencuri, lain kali kepada wanita pelacur dan lain kali lagi pada orang kaya, sehingga pemberian itu menjadi buah pembicaraan orang banyak.Pada lain waktu ia sedang tidur diberi tahu dalam mimpi : Shadaqahmu kepada pencuri diharapkan ia sadar tidak mencuri lagi, shadaqahmu kepada wanita lacur diharapkan ia tidak akan melacur lagi dan shadaqahmu kepada orang kaya diharapkan ia menjadikannya sebagai pelajaran sehingga akan menzakati kekayaan yang diterimanya dari Allah SWT.

4. Kafir Harbi

Orang kafir atau tidak beragama Islam, apalagi yang berusaha melawan orang Islam, tidak boleh menerima zakat. Rasulullah sewaktu mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman berpesan beritahukanlah kepada mereka (umat Islam) diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam).�

YANG WAJIB BERZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


1. Siapa yang diwajibkan Zakat

Yang diwajibkan berzakat ialah orang Islam yang memiliki kekayaan yang cukup nisab. Memang orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan berzakat sebagaimana ia tidak wajib shalat, puasa dan lain-lain kewajiban. Tetapi dalam perhitungan hisab amal nanti pada hari kiamat akan berat sekali karena kekafirannya yang tidak dapat dibebani kewajiban-kewajiban itu.
2. Nisab dan Haul

Semua kekayaan yang dikenakan zakat harus cukup nisab, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika kurang dari itu kekayaan belum dikenakan zakat. Adapun saat haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya (dimiliki cukup dalam waktu setahun). Masalahnya ada sebagian kekayaan yang diwajibkan zakat bila telah dimiliki cukup setahun (haul), misalnya : emas, perak simpanan, barang dagangan, ternak sapi, kerbau, kambing, dan unta dan ada kekayaan yang diwajibkan zakat tidak usah dengan syarat haul, artinya kekayaan itu diwajibkan zakatnya tanpa menunggu jangka waktu pemilikan setahun, ialah segala macam hasil bumi begitu dihasilkan dan dimiliki begitu dikeluarkan zakatnya.

3. Berapa ketentuan tambahan

1. Kekayaan anak di bawah umur/orang gila.

Anak di bawah umur, yang belum akil baligh semestinya belum makallaf. Bagaimana hukumnya seandainya anak itu memiliki kekayaan yang telah mencukupi syarat syarat wajib zakat. Menurut pendapat para ulama kekayaan itu harus dizakati dan walinyalah yang melaksanakan pembayaran zakat itu. Orang yang sakit gila, dalam hal kekayaan dan zakatnya, sama dengan anak di bawah umur.Demikianlah kitab Fikhussunnah jilid 1 halaman 335.: "Wajib bagi anak dibawah umur dan orang gila membayarkan zakat kekayaan orang itu jika telah cukup senisab "

Sebagai dasar hukum pengarang kitab itu (Sayid Sabig) mengemukakan sebuah hadis dari Abdullah bin Umar: "Rasulullah bersabda : barang siapa mewalikan anak yatim yang mempunyai kekayaan, hendaklah kekayaan itu dipergunakan untuk berdagang dan janganlah kekayaan itu ditinggalkan sehinga kekayaan itu terkena zakat".
2. Kekayaan dizakati setelah dikurangi biaya pengolahan

Kekayaan apapun yang dimiliki orang diwajibkan zakatnya setelah kekayaan itu dipergunakan untuk kebutuhan yang betul betul perlu (primer) sehari-harinya, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan alat bekerja kemudian masih ada lebihnya. Jika untuk keperluan yang primer itu tidak cukup maka ia tidak berkewajiban zakat. Namun janganlah sekali-kali orang menyalahgunakan ketentuan ini guna menghindari kewajiban zakat.
3. Mempunyai kekayaan tapi berhutang

Orang yang mempunyai kekayaan cukup nisab, akan tetapi ia mempunyai hutang, baik hutang itu kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT seperti haji nadzar, wasiat, maka hutang itu harus dilunasi dahulu, kemudian sisanya jika masih ada senisab harus dikeluarkan zakatnya. Demikian Fikhussunah jilid I halaman 336 : "Barang siapa memiliki kekayaan yang wajib dizakati sedangkan ia mempunyai hutang maka harus dikeluarkan sebanyak jumlah hutang, kemudian sisanya dikeluarkan zakat jika masih cukup senisab. Jika tidak cukup maka tidak wajib zakat lagi, karena orang itu dalam keadaan demikian termasuk orang fakir. Soal hutang sama saja kepada Allah atau kepada manusia"

Dalam hal ini diambilnya sebagai dalil dua hadis : "Tidak ada shadaqah atau zakat kecuali dari orang kaya", "Zakat itu diambil dari orang-orang yang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir".

Sekali-kali hal ini janganlah disalahgunakan sehingga asal punya hutang maka ia tidak membayar zakat.
4. Meninggal sebelum membayar zakat

Orang yang berkewajiban membayar zakat, tetapi ia meninggal dunia sebelum kewajiban itu dilaksanakan, maka kekayaan yang ditinggalkan tidak boleh dibagi sebagai warisan kepada ahli waris sebelum zakat itu dikeluarkan, karena zakat itu ada1a hutang kepada Allah. Tersebut dalam Al Qur\\'an surat An Nisa (4:11) "(Pelaksanaan pembagian harta warisan itu) sesudah dipenuhi wasiat, yang ia buat itu atau (dan) sesudah dibayar hutangnya". (Sekali ]agi bahwa zakat itu hutang kepada Allah).
5. Kompensasi hutang dengan zakat

Seorang fakir atau miskin mempunyai pinjaman uang kepada seorang kaya, kemudian pada suatu waktu orang kaya itu mengeluarkan zakat uangnya dan uang pinjaman yang ada pada orang fakir atau miskin itu dijadikan sebagai zakat yang diberikan kepadanya. Maka yang demikian itu hukumnya khilaf, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Demikian kitab Fikhussunnah jilid I halaman 407 : Imam Nawawi berkata dalam Kitab Majmu\\': Jika seorang miskin atau fakir mempunyai pinjaman, kemudian yang meminjamkan hendak menjadikannya sebagai zakatnya. dan ia berkata kepada yang mempunyui pinjaman : Pinjaman itu saya jadikan zakat saya. Terhadap persoalan ini ada dua pendapat :

1. Tidak boleh, dan pendapat ini yang dianggapnya yang lebih kuat karena pinjaman itu masih dalam tanggungan dan tidak akan menjadi bebas kecuali dengan adanya timbang terima. Ini pendapat Ahmad dan Abu Hanifah.
2. Boleh, dan ini pendapat Hasan Basri dan Atha,karena yang pinjam sekiranya menyerahkan hutangnya dan kemudian diambil kembali maka hal itu boleh saja. Maka demikian juga bila tanpa timbang terima".

FIQIH ZAKAT untuk BAZIS

Oleh: Departemen Agama RI


I. PENDAHULUAN

1. Pengertian.

1. Zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.
2. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dasar hukum wajibnya cukup banyak dan jelas diterangkan dalam Al-Qur\\'an dan Al Hadis. Karenanya umat Islam telah ijma\\'.
3. Harta yang dibagi-bagi itu namanya zakat, sedangkan kata zakat itu artinya bertambah suci dan berobah, karena dengan dikeluarkan zakatnya diharapkan kekayaan menjadi bertambah, suci dan barakah (serba kecukupan).
4. Zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur\\'an pada 82 ayat (tempat). Dari antara ayat Al-Qur\\'an tersebut ialah Surah At Taubah ayat 103 : \\'"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka". Maksudnya, dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda."

Adapun dalam Al-Hadis di antaranya adalah : "Rasulullah waktu mengutus Sahabat Mu\\'adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah rnereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan shalat lima waktu dalarn sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, makin hati hatilah (janganlah) mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do\\'anya orang yang madhum (teraniaya) karena di antara do\\'a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan)." Muadz diutus ke Yaman itu untuk menjadi wali negara itu dan sebagai hakim.

2. Awal Disyari\\'atkan

Zakat mulai disyari\\'atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Demikianlah kebanyakan penjelasan dalam buku-buku agama. Akan tetapi kitab Fikhussunnah dalain bab-zakat menerangkan, bahwa zakat itu sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah sudah diwajibkan secara garis besar. Yaitu belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya. Disebut dalam Fikhussunnah : "Diwajibkan zakat pada permulaan Islam secara mutlak tidak dibatasi harta yang wajib dizakati itu, dan juga, tidak ditentukan kadar zakatnya. Yang sedemikian itu karena soal zakat diserahkan kepada perasaan para muslimin dan sifat pemurah mereka ."

3. Hikmah

Dalam Al-Qur\\'an dan Al-Hadis banyak terdapat himbauan agar orang membayar zakat. Di antara ayat Al-Qur\\'an adalah Surah Taubah (9:71) : "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma\\'ruf mencegah dari yang munkar, rnendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RalsulNya. Mereka itu akan diberi rahrnat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"

Di antara Hadis adalah : "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah dan bertanya, Wahai Rasulullah, saya mempunyai kekayaan banyak dan mempunyai famili dan para tamu, beritahukanlan aku, bagaimana saya harus berbuat dan membelanjakan kekayaanku itu ? Jawab Rasulullah : Keluarkanlah zakat dari kekayaanmu, maka zakat itu akan merupakan kesucian yang menyucikan kamu, dan dengan zakat itu kamu dapat menyambung sanak kerabatmu dan dapat mengetahui hak orang miskin, tetangga dan pengemis"

"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah bertanya, Bagaimanakah jika seorang Ielaki memberikan zakat hartanya ? Jawab Rasulullah : Barang siapa memberikan zakat hartanya, maka hilanglah kejelekannya"

1. Kekayaan adalah nikmat dari Allah SWT kepada hamba Nya yang harus disyukuri. Mensyukuri nikmat itu dapat dengan ucapan Alhamdulillah dan dapat pula dengan menggunakan nikmat itu sesuai dengan perintah Allah. Membayar zakat adalah diperintahkan oleh Allah, maka membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
2. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Misalnya seorang yang memiliki sepuluh hektar tanah, dalam penggarapannya tentu memerlukan tenaga orang lain, maka pada waktu ia memetik hasil tanah itu, misalnya padi, ia harus memberikan sebahagian dari hasil tanah itu kepada mereka yang ikut menggarapnya sebagai zakat, meskipun mereka itu pada waktu bekerja telah mendapat upah, karena mereka bagaimanapun tergolong fakir miskin.
3. Manusia di dunia ini ditakdirkan oleh Allah tidak sama keadaannya ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang pandai dan ada yang bodoh, ada yang berpangkat tinggi dan ada yang berpangkat rendah, begitulah selanjutnya. Oleh karena manusia itu tidak dapat hidup di dunia ini sendiri, tapi harus bekerja sama, maka yang kuat harus menolong yang lemah, yang besar harus menolong yang kecil dan begitulah selanjutnya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda : "Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar\\'" Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
4. Zakat adalah mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah. Tabiat manusia biasanya bersifat kikir. Agar tidak demikian ia diwajibkan membayar zakat sehingga akhirnya ia bisa memberikan sesuatu kepada orang lain yang artinya ia tidak kikir lagi.
5. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Keadaan yang serupa itu, jika mereka telah tertolong dengan adanya pembagian zakat, kiranya mereka tidak akan mencuri atau merampok lagi. Dengan demikian pembagian zakat itu termasuk pengamanan negara. Itulah yang dimaksud oleh sabda Nabi : "Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)".

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Islam mempunyai lima rukun ialah syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Kelima rukun itu mempunyai falsafah antara lain sebagai berikut: Rukun pertama guna menanam iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Tuhan yang berhak disembah itu hanya Allah tidak ada yang lain. Dan iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Rukun pertama benar-benar menjadi dasar dan fundamennya orang beragama. Rukun kedua amal ibadah guna mengeratkan hubungan antara manusia dengan Allah agar manusia itu senantiasa mengamalkan apa yang diwajibkan dan meninggalkan apa yang dilarangNya. Itulah yang dimaksud ayat : "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku "

Dengan demikian orang akan menjadi muttaqin. Rukun ketiga (zakat) guna melaksanakan pertolongan kepada sesama manusia sewaktu-waktu diperlukan dan mewujudkan pembangunan mana yang diperlukan. Karena manusia di dunia ini tidak hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan pertolongan orang lain baik si kaya maupun si miskin. Rukun keempat agar manusia melatih diri bersabar dan tabah menghadapi penderitaan agar timbul rasa belas kasihan kepada orang yang menderita, dan ia menjadi manusia penolong. Rukun kelima (haji) guna menanam kebiasaan bergaul satu dengan lainnya, baik perorangan;, antar suku, maupun antar oangsa. Itulah yang dimaksud ayat : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal".

Jika manusia lelah melaksanakan liina rukun Islam dengan baik, maka ia akan baik hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia. Itulah kebahagiaan dnn ketertiban yang menjadi tujuan Islam. Al-Qur\\'an menegaskan dalam Al Imran (3-112): "Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia

4. Pembangkang

Orang yang semestinya telah berkewajiban zakat, karena telah mencukupi syarat rukunnya akan tetapi ia membangkang tidak mau berzakat, maka ia berdosa besar dan ia diancam seperti dinyatakan baik dalam Al-Qur\\'an maupun dalam Hadis. Al-Qur\\'an surat Al Imran (3:180): "Sekali-kali janganlah orang orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat".

Hadis riwayat Buhari Muslim dari Abi Hurairah : "Tidak ada orang yang mempunyai simpanan kekayaan yang tidak mau memberikan zakat, kecuali kekayaan itu dibakar di api neraka jahanam yang kemudian dijadikan kepingan kepingan guna menyetrika kedua lambung dan dahinya sampai Allah menghukum di antara hamba-hambanya pada hari kiamat yang lamanya diperkirakan lima puluh ribu tahun kemudian akan diketahui nasibnya, apakah ia ke surga ataukah ke neraka."

Abubakar sebagai Khalifah pertama telah menindak pembangkang zakat : "Setelah Rasulullah wafat dan Abubakar menjadi Khalifah, ada di antara orang orang Arab yang telah muslim kembali menjadi kafir (tidak mau membayar zakat, kepada mereka Khalifah Abubakar mengancam akan memeranginya) maka sahabat Umar bertanya : Bagaimanakah engkau akan memerangi mereka, sedangkan Rasulullah telah berkata :Saya diperintahkan memerangi mereka sehingga mereka man mengucapkan kalimat : (mengakui tidak ada Tuhan selain Allah ) dan barang siapa telah mengucapkan kalimat itu, maka harta kekayaan dan dirinya harus dijaga dan tidak boleh diganggu kecuali dengan adanya ketentuan agama. Hisabnya di tangan Allah, (demikian pertanyaan Umar), maka Abubakar menjawab: demi Allah saya akan memerangi, orang yang memisahkan di antara shalat dan zakat (shalat tapi tidak berzakat) karena zakat itu keharusan atas kekayaan. Demi Allah jika mereka tidak menyerahkan zakat untuk kepadaku yang biasa mereka serahkan kcpada Rasulullah sung~uh mereka akan saya perangi. Umar akhirnya berkata : Demi A1lah bahwa Dia telah membuka dada Abubakar agar memerangi mereka, maka saya tahu, bahwa itu benar".

Dalam Al Qur\\'an dan Al Hadis terdapat ayat-ayat dan sabda Nabi yang mengancam dan menakut-fiakuti orang yang tidak menunaikan zakat. Dari Al Qur\\'an antara lain dalam surat At Taubah (9:34-35): "Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka bertahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari kiamat dipanaskan (dibakar) emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lain dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".

Dari Al-Hadis antara lain adalah : "Rasulullah bersabda : Barang siapa diberi oleh Allah kekayaan tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan yang botak kepalanya (disebabkan banyak bisanya) yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya, dan ular itu akan membelit orang tersebut kemudian ular itu membelit orang tersebut kemudian ular itu memegang kedua tulang pipinya sambil berkata : Akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu".�

Rabu, 06 Januari 2010

MERUBAH PARADIGMA MASYARAKAT TENTANG SAMPAH

Perilaku Masyarakat: Buang Sampah Sembarangan

Masalah sampah tidak hanya sekedar hanya bagaimana mengolah atau mengelola sampah saja, tetai juga terkait dengan masalah budaya/sosiologi masyarakat. Masyarakat Indonesia umumnya tidak peduli tentang sampah, suka buang sampah sembarangan, dan cenderung mementingkan diri sendiri. Paradigma yang salah ini mungkin merupakan salah satu penyebab kenapa banyak program tentang sampah yang tidak berhasil. Merubah paradigma masyarakat tentang sampah menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya penanganan sampah secara terpadu.

Contoh sederhana saja. Di sebuah lahan terdapat patok dengan pengumuman yang sangat mencolok: DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI. Pada kenyataannya masih banyak orang yang membuang sampah di tempat itu. Atau larangan-larangan senada lainnya, seperti: DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI, BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA, YANG BUANG SAMPAH DI SINI SETAN. Pengumuman-pengumuman itu seperti hanya sebuah tempelan kosong tanpa arti, seperti macam tak punya gigi, tidak ada orang yang memperhatikan atau mematuhi larangan tersebut.

Contoh lain. Pemerintah atau lembaga-lembaga lain sudah cukup lama menyediakan tiga tempat sampah yang berbeda. Satu tempat sampah untuk limbah plastik atau logam, satu tempat sampah untuk limbah kertas, dan satu lagi tempat sampah untuk limbah organik. Tulisannya dibuat besar sekali, warnanya menyolok, dan masih terbaca dengan jelas dari jarak yang cukup jauh. Warnanya pun dibuat berbeda-beda. Masalahnya sekarang, apakah warga atau masyarakat sudah membuat sampah sesuai dengan tempatnya. Jawabannya adalah tidak. Mereka membuang sampah semaunya sendiri tampa memperhatikan tulisan-tulisan tersebut.

Pemerintah juga sudah mencoba membuat perda tentang sampah yang akan menghukum orang yang membuang sampah sembarangan. Salah satunya denda Rp. 50 rb untuk orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Apakah perda ini pernah diberlakukan? Sudahkan ada orang yang didenda karena membuang sampah sembarangan? Jawabannya kita sudah tahu semuanya. Perda ini cuma sekedar tulisan di atas kertas.
Mencari Akar Permasalahan

Mengapa larangan-larangan, perda-perda, atau segala macam himbauan seperti tidak pernah dihiraukan oleh masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar. Mencari jawaban yang benar dari pertanyaan itu sama pentingnya dengan masalah sampah itu sendiri. Dengan mengetahui jawaban yang benar dan tepat, maka akan lebih mudah bagi kita untuk merumuskan sebuah rencana tentang pengelolaan sampah.

Mungkin perlu dilaksanakan sebuah survei yang mendalam, sistematis, dan komprehensif tentang perilaku masyarakat berkaitan dengan sampah. Ini bukan pekerjaan sederhana. Saya sendiri belum pernah membaca tentang hasil penelitian tentang perilaku masyarakat tentang sampah ini. Saya berharap suatu saat ada yang terketuk hatinya untuk mencari akar permasalahan tentang sampah ini.

Mendapatkan permasalahan yang benar (sekali lagi benar tidak sama dengan betul, karena kebenaran tidak sama dengan kebetulan) adalah langkah awal sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Kalau sudah mendapatkan masalah yang benar, separo kerjaan sudah di tangan. Seringkali jawabannya juga menjadi lebih jelas terlihat. Solusinya lebih mudah diformulasikan.

Keuntungan yang lain adalah kita bisa menghemat waktu, biaya, tenaga jika masalahnya sudah jelas. Adalah kerugian besar jika kita sudah mengeluarkan waktu, biaya dan tenaga yang besar, ternyata kita mengerjakan masalah yang salah. Masalah tetap ada. MESKIPUN Biaya habis, waktu terbuang, dan pikiran terkuras.
Program Merubah Paradigma

Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, belum ada kebenaran tentang akar permasalahan sampah di Indonesia. Tetapi sepanjang pengalaman saya menggeluti tentang persampahan ini, salah satunya adalah paradigma masyarakat yang salah tentang sampah. Sampah adalah barang/sesuatu yang sudah tidak ada gunanya sama sekali. Sampah adalah bau. Sampah adalah sumber bersarangnya berbagai macam penyakit. Dan stigma-stigma negatif lainnya.

Mereka tahu kalau membuang sampah sembarangan itu tidak baik, tetapi mereka tetap saja membuang sampah sembarangan.
Mereka tahu kalau membuang sampah di sungai bisa menyebabkan aliran sungai mampet dan bisa menyebabkan banjir, tetapi mereka tetap saja membuang sampah ke sungai/saluran air.
Mereka tahu kalau sampah organik bisa jadi kompos, tetapi mereka engan membuat kompos.
Mereka tahu kalau sampah sebaiknya dipisah, tetapi mereka malas memilah-milah sampah.
Dan seterusnya..dan seterusnya…….

Pemerintah sudah banyak mengeluarkan banyak dana untuk berbagai macam program tentang pengelolaan sampah ini. Membangun TPA, membuat tempat-tempat sampah, mendatangkan teknologi hi-tech dari luar, dan banyak program yang lainnya. Program-program tersebut banyak terfokus pada program-program fisik saja. Sisi non-fisiknya belum banyak disentuh, atau pun kalau ada cuma pelengkap saja.

Padahal masalah ‘non-fisik’ ini tidak kalah penting dibandingkan dengan program-program fisik. Justru ini yang lebih sulit, membutuhkan waktu lama, kontinuitas, dan dana yang tidak sedikit. Merubah sebuah kebiasaan, budaya, dan paradigma bukan masalah sederhana. Tidak cukup hanya satu atau dua tahun saja.

Oleh karena itu, saya berharap program-program yang berkaitan dengan merubah paradigma dan budaya masyarakat menjadi program yang tidak terpisahkan dari program-program persampahan yang digulirkan pemerintah. Porsinya juga harus sebanding dengan program-program fisik.

Banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan memasukkan dalam kurikulum pendidikan, baik mulai dari tingkat TK – sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan merupakan salah satu metode yang sudah teruji untuk merubah budaya secara sistematis. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan sampah yang baik.

Berikutnya adalah himbauan-himbauan melalui media massa, baik elektronik (TV, radio), maupun media cetak (koran, majalah, buletin, dan lain-lain). Himbauan ini bisa dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Atau bisa juga diselipkan di iklan-iklan komersial. Tidak harus jelas, pesan bisa disampaikan secara tersirat. Pihak media (wartawan) bisa menampilkan berita-berita tentang akibat buruk membuang sampah sembarangan. Di sisi lain, ditampilkan juga berita-berita tentang orang-orang yang sudah berhasil mengelola sampah. Kalau di media cetak bisa dituliskan tentang teknologi pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, dan hal lain yang berkaitan dengan itu.

Pemerintah atau institusi terkait lainnya bisa mencetak poster-poster, buletin, atau selebaran-selebaran tentang sampah. Bahan-bahan ini disebarkan di tempat-tempat umum, masjid-masjid, di dalam bis kota, kereta, atau tempat-tempat strategis lainnya. Program ini juga dilaksanakan secara berkala dan kontinyu. Setiap tahapan harus dievaluasi agar keberhasilan program juga bisa diukur. Perusahaan-perusahaan besar bisa menyalurkan sebagian dana CSR-nya untuk program-program ini. Tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga yang non-fisik ini.

Program lain adalah pemberian penghargaan. Penghargaan seperti Piala Adipura atau Kalpataru perlu lebih digalakkan kembali. Selain itu kota-kota yang mendapatkan hadiah Adipura juga mendapatkan dana tambahan untuk program-program pengelolaan sampah dan lingkungan. Jumlahnya harus cukup besar agar lebih menarik minat pemerintah daerah. Orang-orang yang sudah berhasil dalam mengelola sampah juga perlu mendapatkan perhatian dan penghargaan yang besar.

Seiring dengan program-program di atas, penegakkan hukum juga harus dilaksanakan dengan tegas. Perda-perda yang sudah ada dilaksanakan secara konsisten. Seiring dengan meningkatnya pemahanam masyarakat tentang sampah, hukuman atau denda juga diterapkan dengan tegas.

Memang terdengar seperti UTOPIA, kondisi ideal yang hanya ada di negeri dongeng. Jangan terlalu skeptis. Upaya tetap harus dilakukan. Dimulai yang paling mungkin dan paling mudah dilakukan. Dimulai dari diri kita sendiri. Di mulai dari keluarga kita sendiri. Di mulai dari wilayah-wilayah yang beradar di bawah kendali kita. Bukan mustahil, negeri impian ini akan terwujud di tanah air ini. Wallahu’alam.