Sabtu, 30 Januari 2010

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut agama. Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat guna.

Orientasi Pembangunan

Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan shadakah kepada scorang fakir sebanyak dua dirham, sambil mernberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kaInpak dan bekerja dengan kampak itu. Lima bclas hari kernudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah l~ekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Sepaiuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian. Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir, sunnah Nabi menyarankan agar zakat dapat membebaskan seorang fakjr dari kefakirannya. Nabi pun dicerca orang yang tidak mendapat bagian zakat atau dipuji karena seseorang mendapat sesuai dengan yang diingininya. Padahal Nabi menentukan mustahik atas dasar tepatnya sasaran. Apabila tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Mu\\'az pada zamrul Khalifah Umar. Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyumh Mu\\'az memungut upeti. Tetapi Mu\\'az menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.

Mustahik zakat.

Didalam Al Qur\\'an disebutkan mustahik adalah 8 asnaf. Pengertian tentang kedelapan asnaf berkembang sesuai dengan berubahnya kondisi sosial ekonomi diatas dasar yang tetap. Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu\\'allaf yang dibujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ( QS At Taubah 60 ).

Proyek Rintisan

Dengan mengubah orientasi, tetapi tetap berpegang kepada nas mustahik seperti tersebut diatas, dilakukan proyek rintisan untuk mengembangkan pendayagunaan zakat untuk mencapai efektif manfaat yang maksimal. Proyek rintisan pada dasarnya memerlukan dana yang besar. Ha1 ini perlu mendapat perhatian dan meminta kesadaran para muzakki. Memang dengan konsentrasi dana semacam ini dapat menimbulkan pengaruh yang dianggap dianggap kurang memperhatikan kepentingan p ara asnaf secara langsung. Namun untuk mengatasi hal tersebut setiap proyek rintisan diprogramkan secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan para asnaf (sesuai nas). Di samping itu penanganan proyek tentu sudah dilakukan pula lembaga-]embaga sosial lainnya.

Dana yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin masyarakat, meliputi : a. Bidang Sarana Ibadah

1. Membantu membangun/merehabilitasi masjid, langgar dan mushalla.
2. Menggairahkan dan dan membantu perlengkapan kegiatan ibadah wajib lainnya.

b. Bidang Pendidikan

1. Mendirikan dan atau membantu pembangunan/rehabilitasi madrasah dan pondok pesantren terpadu;
2. Pembangunan prasarana dan sarana keterampilan;
3. Meningkatkan dakwah;
4. Penelitian Islanm;
5. Publikasi mengenai Islam baik yang bersifat akademis maupun yang bersifat ilmiah populer;
6. Mendirikan perpustakaan Islam dan membantu perpustakaan Islam yang ada.

c. Bidang Kesehatan

1. Mendirikan rumah sakit Islam,
2. Mendirikan Puskesmas;
3. Mendirikan rumah-rumah bersalin:

d. Bidang pelayanan sosial

1. Mendirikan rumah-rumah yatim piatu;
2. Mendirikan rumah orang tua jompo;
3. Mendirikan rumah penderita cacat;
4. Membantu rumah-rumah yatim piatu, orang tua jompo dan penderita cacat;

e. Bidang Ekonomi

1. Menyediakan lapangan keja bagi fakir miskin sesuai keahlian dan kemampuannya;
2. Memberikan pendidikan dan latihan keterampilan kepada remaja drop out;
3. Memberikan modal kerja dan sarana bekerja bagi fakir miskin dan remaja drop out;
4. Mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan bagi petani, nelayan dan pengrajin miskin;
5. Membantu persiapan dan pelaksanaan transmigrasi.
6. Mendirikan pusat studi Islam (Pustudis);
7. Mendirikan musium peninggalan budaya Islam;
8. Memberikan dana bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, pelayanan sosial, tempat ibadah dan lain-lain;
9. Usaha-usnha lain untuk mewujudkan kesejahteraan lahir-batin umat Islain.

Proyek proyek tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas dan alternatif yang paling memungkinkan bagi penggunaan dana zakat.�

ZAKAT FITRAH

Oleh: Departemen Agama RI


Zakat yang telah diterangkan di atas biasa disebut zakatulmal, karena yang dizakati adalah mal (kekayaan), sedangkan zakat yang akan diterangkan ini biasa disebut zakatul abdan karena yang dizakati adalah orang. Adapun sebutan zakat fitrah itu karena zakat itu diwajibkan setelah orang berfutur, berbuka puasa pada akhir bulan Ramadlan. Demikian Fikhussunnah jilid I halaman 112 : "Zakat fitrah artinya zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa Ramadlan".

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, tua, muda, anak-anak, maupun budak belian yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari dan malam Idul-Fitri. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Sya\\' ban tahun kedua Hijriyah dan besarnya satu sha\\' atau 31/2 liter beras. Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah itu dibayar dengan uang sebesar harga 31/2 liter beras. Beras zakat fitrah itu seharusnya berkualitas seperti yang dimakan setiap harinya. Seorang kepala rumah tangga, selain wajib memfitrahi dirinya juga barus memfitrahi mereka yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak dan orang tua serta pembantu rumah tangga. Pelaksanaan zakat fitrah boleh dari permulaan bulan Ramadlan, yang utama pada malam Idul Fithri dan paling lambat pagi hari Idul Fithri sebelum didirikan shalat Id. Lewat dari itu dianggap sebagai shadaqah biasa (bukan zakat).

Hadis menjelaskan : \\'Barang siapa membayar fitrah sebelum Shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalal Id maka merupakan shadaqah biasa\\'

Tasaruf zakat fitrah adalah sama dengan tasaruf zakatul mal ialah sebagai yang dimaksud dalam ayat dan selanjutnya akan diterangkan kemudian. Akan tetapi zakat fitrah itu terutama untuk para fakir miskin atas dasar hadis : "Ibnu Umar ra. berkata: \\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dan beliau berkata : \\'Usahakanlah agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling minta-minta (karena merasa telah cukup hidupnya pada hari ini)".

\\'Rasulullah mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin\\'.
Barang siapa sampai pada shalat \\'Id itu belum berzakat-fitrah, maka zakat itu tetap wajib, hanya ia berdosa karena lalai terlambat. Bagi orang yang meninggal dunia sebelum maghrib hari terakhir Ramadlan ia tidak berkewajiban zakat fitrah, demikian juga anak yang diahirkan sesudah maghrib hari terakhir Ramadlan (karena sudah masuk tanggal 1 Syawal).�

YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT

Oleh: Departemen Agama RI


1. Keturunan Nabi

Anak cucu Rasulullah yaitu keturunan dari Rasulullah yang biasa disebut dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak boleh menerima harta zakat, karena zakat itu oleh Rasulullah dianggap kotor.

Sebagaimana Nabi bersabda : "Sesungguhnya harta shadakah atau zakat itu tidak baik bagi keluarga Muhammad, karena sesungguhnya Zakat itu adalah kotoran orang." Juga Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Hasan cucu Rasulullah mengambil kurma zakat, maka beliau menegurnya dengan kekh kekh (buanglah). "Apakah engkau tidak tahu, bahwa kami tidak makan harta shadaqah atau zakat". Hadis ini riwayat Bukhari Muslim.

2. Keluarga Muzakki

Zakat tidak boleh diberikan kepada bapak, kakek, ibu, nenek anak laki-laki atau perempuan dan cucu orang yang membayar zakat. Demikian menurut Fikhussunnah jilid I : "Para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada bapak,kakek, ibu, nenek, anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu dari anak perempuan, karena si pemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada bapaknya dan selanjutnya ke atas, anak laki-lakinya dan selanjutnya ke bawah, ibunya dan selanjutnya ke atas dan anak perempuannya dan selanjutnya ke bawah. Mereka itu meskipun fakir akan tetapi kaya karena kayanya si muzakki."

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada isteri. " Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, sebab ia wajib menafkahinya, maka isteri itu tidak perlu menerima zakat".

3. Orang yang sibuk beribadat sunat

Orang yang tidak berkesempatan berusaha disebabkan waktunya dipergunakan untuk beribadat sunat maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya, karena pada dasarnya ibadah sunat banyak sekali macamnya dan hanya untuk diri sendiri.

"Orang yang selalu menghadapi ibadat-ibadat sunat meskipun jika ia berusaha waktunya habis untuk ibadat sunat itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya" Ibadat sunat itu baik, tapi sekedarnya saja agar orang berkesempatan untuk mencari nafkah, lebih-lebih jika ia mempunyai isteri dan anak.

Penjelasan

Kesalahan menyerahkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya misalnya orang kaya, orang kafir, Bani Hasyim (keturunan Rasulullah) dan lain-lain, asal kesalahan itu betul-betul tidak disengaja, maka ada yang berpendapat hal itu telah cukup sebagai zakat dan tidak wajib mengulangi. Demikian hadis riwayat Bukhari : "Ma\\'an bin Yazid meriwayatkan: Ayah saya (Yazid) mengeluarkan beberapa dinar guna shadaqah/zakat, maka ia meletakkannya di samping seorang laki-laki di masjid. Maka saya datang ke masjid mengambil dinar itu kemudian saya mendatangi ayah dengan membawa dinar itu memberitahukannya.

Maka ayah berkata : Saya tidak menghendaki dinar itu untukmu, Ma\\'an! Akhirnya saya mengajak ayah kepada Rasulullah untuk mendapatkan penyelesaian. Di situ Rasulullah memutuskan : Bagimu apa yang engkau niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma\\'an".

Pada hadis Bukhari Muslim pun ada riwayat Abu Hurairah, bahwa ada seorang tanpa sengaja memberikan zakat shadaqahnya kepada pencuri, lain kali kepada wanita pelacur dan lain kali lagi pada orang kaya, sehingga pemberian itu menjadi buah pembicaraan orang banyak.Pada lain waktu ia sedang tidur diberi tahu dalam mimpi : Shadaqahmu kepada pencuri diharapkan ia sadar tidak mencuri lagi, shadaqahmu kepada wanita lacur diharapkan ia tidak akan melacur lagi dan shadaqahmu kepada orang kaya diharapkan ia menjadikannya sebagai pelajaran sehingga akan menzakati kekayaan yang diterimanya dari Allah SWT.

4. Kafir Harbi

Orang kafir atau tidak beragama Islam, apalagi yang berusaha melawan orang Islam, tidak boleh menerima zakat. Rasulullah sewaktu mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman berpesan beritahukanlah kepada mereka (umat Islam) diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam).�